Surabaya (Jatimsmart.id) – Pandemi Covid-19 membuat pengunujung dan pemasukan desa wisata semakin menurun. Oleh karena itu, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berharap Pemprov Jatim tetap serius mengembangkan dan memperhatikan sektor desa wisata supaya tetap eksis saat pandemi Covid-19.
BACA JUGA:
- Polres Situbondo Pantau PPKM Mikro di 9 Desa
- Tingkatkan Sinergi BUMDES dan Desa Wisata, Pokdarwis Harus Maksimalkan UMKM Daerahnya
- Mengenal Desa Kemiren Banyuwangi, Desa Wisata Terbaik di Indonesia
“Saya kira pemerintah harus tetap memproteksi desa wisata dalam hal kebijakan dan anggaran supaya desa wisata ini tetap eksis dan berkembang terus,” ujar Daniel Rohi .
Daniel menambahkan, saat ini desa wisata yang ada di Jawa Timur harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Mengingat, pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai dan merugikan desa wisata tersebut. Pasalnya, banyak warga sangat bergantung perekonomiannya pada berjalannya desa wisata.
Daniel berharap agar kebijakan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 juga memprioritaskan pengembangan desa wisata yang ada di Jatim.
“Saya kira kebijakan dan anggaran pemerintah harus mendukung desa wisata dalam hal anggaran. Contohnya di Malang banyak sekali desa wisata yang berkembang dan perlu perhatian dari pemerintah baik dari sisi anggaran maupun sosialisasi protokol kesehatan dan pemasaran di masyarakat,” pungkasnya.
BACA JUGA:
- Agrowisata Bukit Duraemont, Segera Bangun di Desa Blimbing Kediri
- Sulap Sungai Kotor Jadi Wisata Waduk, Warga Desa Banyuwangi Jadikan Destinasi Menarik
- Khofifah Resmikan Wisata Edukasi Berkuda dan Panahan Kalidawir Sidoarjo, Ajak Masyarakat Kenali Potensi Desa
Untuk diketahui, desa wisata di Jatim yang sempat ditutup karena pandemi Covid-19 dibuka kembali oleh Pemprov Jatim. Pembukaan kembali desa wisata tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor : 650/28404/118.1/2020, perihal tatanan kenormalan baru sektor pariwisata Jatim. Dan ditindaklanjuti SK Kadisbudpar Jatim Nomor 556/199/1185/2020, Tentang juknis SOP Protokol Kesehatan di Lingkungan Usaha Pariwisata. (*)