Blitar (Jatimsmart.id) – Karaoke Brillian yang ngotot kembali buka, saat perayaan tahun baru ini akhirnya disegel Pemerintah Kota Blitar. Karaoke yang terletak di jalan Semeru Kota Blitar tersebut dianggap melanggar Perda tentang Ketertiban Umum.
Penyegelan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja, dikawal pihak kepolisian serta dipantau Forum Ormas Islam Kota Blitar, Selasa (31/12). Satu persatu pintu ruangan Karaoke Brillian disegel menggunakan sticker. Proses penyegelan dilakukan hampir sekitar 1 jam, termasuk pada gerbang.
“Karena nekat buka dan dianggap melanggar Perda No 1 Tahun 2017 Pasal 33 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum, maka kami segel,” kata Agus Suherli, Kabid Penegak Perda Sat Pol PP Kota Blitar.
Lebih lanjut, menurut Suherli penyegelan dilakukan pada 14 pintu ruang karaoke, setelah seluruh kelengkapan administrasi dipenuhi. “Demi tertiban perijinan, serta keamanan dan ketertiban di Kota Blitar,” jelasnya.
Sementara itu, pihak manajemen Karaoke Brillian melalui Manager Operasional Handoko Pramono mengatakan sudah mendapat pemberitahuan, mengenai rencana penyegelan ini. “Tapi kami tidak menyangka yang disegel tiap pintu ruang karaoke,” kata Handoko.
Handoko mengaku kecewa dengan sikap arogan Pemkot Blitar, yang sejatinya melalui putusan PTUN, telah membatalkan SK penutupan dan pencabutan ijin Karaoke Brillian.
“Seharusnya pemkot menghormati proses hukum yang sedang berjalan, kalo begini siapa yang arogan,” tandas Handoko.
Ditanya mengenai langkah yang akan dilakukan, pihak manajeman Karaoke Brillian, mengaku akan melakukan upaya hukum, dengan melakukan gugatan terkait penyegelan ini. (tok/jek)