Tulungagung – Ridwan Sungkar, seorang narapidana teroris di Lapas Klas II B Tulungagung, hari ini, Selasa (2/4/2019) menghirup udara bebas. Ia dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama 4 tahun. Petugas Lapas bersama Tim Densus 88 mengawal proses pembebasan ini.
Narapidana yang didakwa sebagai simpatisan ISIS ini, sebelumnya sempat ditahan di Lapas Mako Brimob Jakarta, sebelum dipindahkan ke Tulungagung.
“Ridwan bebas murni dan tidak pernah mendapatkan remisi, sehingga dia menjalani masa hukuman sesuai vonis,” kata Erry Taruna, Kalapas Klas II B Tulungagung.
Baca Juga : Adik kandung Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni dari Lapas Tulungagung
Ridwan diketahui menjalani masa tahanan sejak 2 April 2015, di Mako Brimob Jakarta. Setelah divonis oleh majlis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridwan dipindahkan ke Tulungagung.
Selama berada dalam lapas, Ridwan dikenal sebagai pribadi yang baik dan mudah bergaul dengan narapidana lain. Meski begitu Ridwan tidak pernah mengikuti program deradikalisasi yang dilakukan oleh pemerintah, ini yang menyebabkan Ridwan tidak memperoleh remisi sama sekali.
“Sama dengan napi teroris sebelumnya, Noim Baasyir, Ridwan juga tidak pernah mengikuti kegiatan salat Jumat bersama narapidana lain, imbuhnya.
Setelah menandatangai sejumlah persyaratan adminitrasi, ridwan langsung masuk ke mobil dan diantar pulag ke rumahnya, yang juga berada di wilayah Tulungagung.
Dengan bebasnya ridwan sungkar ini jumlah narapidana teroris di Lapas Tulungagung sudah habis. Narapidana teroris lain yakni Dedi Nufrizal sudah dipindah ke Nusakambangan tahun lalu. (pam/ydk)
Baca Juga :