Kediri (Jatimsmart.id) – Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyelesaikan konflik warga Dusun Mangli, Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri dengan perkebunan kopi setempat. Hadi menegaskan tak akan memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kopi sebagai pemicu konflik tersebut.
“Lahan yang dikelola oleh PT Mangli (PT Mangli Dian Perkasa) ini seluas 320 Hektare kalau saya nilai berpotensi konflik,” kata Menteri Hadi Tjahjanto, usai berdialog dengan warga tergabung dalam Paguyuban Mangli Bersatu di Dusun Mangli, Selasa (21/6/2022).
Konflik warga dengan PT Mangli Dian Perkasa itu muncul setelah adanya dugaan penyalahgunaan izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh perkebunan kopi tersebut yang menyewakan kembali lahan ke pihak ketiga.
“Tanah ini kan sudah dikerjakan mulai 1995 sampai 2020 berakhir per 31 (Desember). Sedangkan sebagian tanah mulai disewakan untuk tanaman Tebu, disewakan untuk tanaman Nanas, Jabon. Dan dipersewaan itu ada yang sudah ada ikatan jual beli lo ya, seluas 75 hektare,” tambah mantan Panglima TNI tersebut.
Selain itu, lahan yang seharusnya digunakan untuk budidaya kopi ini justru digunakan untuk usaha lain berupa pertambangan pasir dan batu.
Sedangkan, berdasarkan PP 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, masyarakat sekitar memiliki hak untuk memanfaatkan lahan perkebunan sebesar 20 persen. Jika luas area HGU PT Mangli Dian Perkasar mencapai 350 hektar, maka lahan seluas kurang lebih 60 hektar bisa dikelola masyarakat untuk usaha pertanian.
Namun, dalam praktiknya warga yang ingin mengelola lahan selama ini harus menyewa kepada perusahaan. Dengan ini, Hadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang HGU dari PT Mangli Dian Perkasa.
“Kami melakukan tindakan tidak memperpanjang HGU. Selanjutnya kami akan kalkulasi secara hukum karena ini kan ada program redis, nah ini kita akan mengarah kesana. Karena dari 320 Hektare itu bisa diambil untuk obyek TORA yang nantinya bisa kita urus untuk kepentingan masyarakat,” tegas Menteri Hadi.
Dalam proses selanjutnya, Hadi mengaku telah membentuk satgas yang dipimpin oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri. Satgas ini juga akan didukung oleh pihak kepolisian, TNI dan kejaksaan daerah setempat.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Mangli Bersatu Sasminto mengaku lega dengan keputusan dari Menteri Hadi Tjahyanto yang tidak akan memperpanjang HGU PT Mangli Dian Perkasa.
“Kami dengan masyarakat kami sangat lega sekali. Berarti perjuangan kita dan rekan-rekan untuk mengentaskan kemiskinan di desa kami terjawab lah sudah, mendapatkan yang 20 persennya,” kata Sasminto.
Terdapat 120 kepala keluarga (KK) di Dusun Mangli yang berhak memanfaatkan lahan sekitar 60 Hektare tersebut. Selanjutnya, tambah Sasminto akan dibahas setelah pemerintah tuntas menyelesaikan persoalan tersebut. (Ydk/jek)