Kediri (Jatimsmart.id) – Selama Bulan Ramadhan ini 2021/1442 H, jam kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintahan Kota Kediri dikurangi selama satu jam.
BACA JUGA:
- Pemkot Kediri Gelar Vaksinasi Dosis Kedua Bagi ASN, Jurnalis dan Tokoh Agama
- Kapolresta Sidoarjo Cek Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Polri dan ASN
- ASN yang ke Luar Kota Saat Libur Imlek Siap-Siap Dikenai Sanksi
Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, Apip Permana mengatakan, pengurangan satu jam ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB No 9 tahun 2021 tentang penetapan jam kerja bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta peraturan perwali No 14 tahun 2020 tentang hari kerja dan penghitungan kehadiran ASN di kantor. Pemerintah Kota Kediri mengurangi jam kerja ASN 1 jam dalam sehari.
“Iya sesuai Surat Edaran Menpan RB No 9 tahun 2021 tentang penetapan jam kerja bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta peraturan perwali No 14 tahun 2020 tentang hari kerja dan penghitungan kehadiran ASN di kantor. Pemerintah Kota Kediri mengurangi jam kerja ASN 1 jam dalam sehari,” ucap Apip, Rabu (14/4/2021).
Sedangkan untuk jam masuk rentang waktunya mulai jam 07.30 -08.00 WIB, dan untuk jam kepulangan rentang waktunya mulai jam 15.00-16.30 WIB. Sedangkan khusus hari jumat di Bulan Ramadhan disediakan jam istirahat mulai jam 11.00 – 13.00 WIB.
BACA JUGA:
- Gaji Ribuan ASN di Tulungagung Terlambat
- Melalui Pembinaan Mental, Bupati Kediri Ajak ASN Tingkatkan Kualitas Diri
- ASN di Kediri Laporkan Penggelapan Mobil Oleh Oknum Perangkat Desa
Apip menambahkan, dengan adanya pengurangan jam kerja untuk ASN di lingkup Pemerintah Kota Kediri, tidak mengganggu pelayanan publik.
Sementara itu, presensi elektronik hari biasa diluar Bulan Ramadhan untuk ASN di lingkup Pemkot Kediri, jam masuk rentang waktu mulai 07.00-07.30 WIB. Selanjutnya, jam pulang rentang waktu mulai jam 15.30-17.00 WIB. (ad)