Blitar – Seorang mantan guru honorer asal Kelurahan Sumengko, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar setelah terbukti melakukan penipuan berkedok lowongan pekerjaan di PT. Kereta Api Indonesia melalui jejaring sosial facebook.
Modusnya Dadang Dwi Setiawan ini meminta korban menyetorkan sejumlah uang, agar para korbannya dapat diterima sebagai tenaga kerja. Lowongan palsu tersebut diposting ke facebook menggunakan nama akun Dadang Dwi Setiawan kemudian dibagikan ke group facebook bocah blitar.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah telephone genggam, uang tunai ratusan ribu hasil penipuan, dan beberapa lembar kwitansi pembayaran.
AKBP Anissullah M. Ridha, Kapolres Blitar mengatakan kasus ini terbongkar setelah salah satu korban melacak keberadaan pelaku, dan kemudian melaporkannya ke polisi.
“selain menipu lowongan palsu pegawai PT KAI, pelaku ini sebelumnya juga melakukan penipuan lowongan PNS di Ngawi” katanya
Akibat perbuatanya, kini pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
berita menarik lain : Hari Ikan Nasional, Ratusan Peternak Makan Tumpeng Ikan Bareng