Jakarta (Jatimsmart.id) – Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriyah dari Selasa, 10 Agustus, menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dikutip dari laman Kementerian Agama.
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya pencegahan lonjakan kasus Covid-19 dan munculnya klaster baru. Tentu hal itu bukan tanpa sebab, pemerintah takut mobilitas masyarakat akan tinggi jika hari libur jatuh pada 10 Agustus 2021.
Pemerintah juga menegaskan bahwa hanya menggeser hari libur Tahun Baru Islam, bukan hari besar keagamaan. (*)