Kediri – Unit Reskrim Polsek Pagu menangkap pengecer judi togel di Kabupaten Kediri. Pelaku, Kuspriono (35) diamankan dirumahnya, di Dusun Tangkilan RT 01, RW 01, Desa Padangan Kecamatan Kayenkidul.
Saat diamankan, pelaku tengah merekap titipan tombokan togel dari sejumlah masyarakat yang mengirimkannya melalui pesan Whatsapp. Penangkapan ini menurut, Kasie Humas Polsek Pagu, Bripka Erwan adalah tindak lanjut dari adanya aduan masyarakat terkait judi togel tersebut.
“Kita menerima aduan dari masyarakat melalui telepon, kemudian kita tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku,” kata Bripka Erwan. Selasa (26/02/2019).
Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp. 175 ribu hasil tombokan, serta 2 unit Handphone merk Samsung yang digunakan untuk menerima titipan dari masyarakat yang umumnya tetangga dan temannya.
Pelaku mengaku nekat melakukan bisnis haram tersebut, karena faktor ekonomi.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Pagu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ydk/sam)
Baca Juga :