Kediri (Jatimsmart.id) – Layanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kembali dibuka mulai 15 Juni 2020. Namun, tidak semua layanan dapat dilakukan secara langsung. Masyarakat tetap bisa melakukan pengurusan tertentu secara online.
Pengumuman pembukaan layanan tatap muka ini disampaikan melalui akun instagram resmi milik Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. Ada beberapa hal yang perlu dicatat oleh masyarakat. Khusus untuk layanan Pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib, Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan Penerbitan Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan atau Bangunan dapat dilakukan secara online melalui website www.pajak.go.id.
Sementara untuk layanan Aktivasi EFIN dapat dilakukan melalui email unit kerja. Untuk layanan Lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon atau email unit kerja atau kring pajak (telepon, twitter, dan Live Chat). Sementara layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara)/ VAT Refund di bandara dapat dilakukan melalui email tertentu.
“Untuk Layanan Konsultasi, Wajib Pajak membuat janji temu terlebih dahulu melalui saluran yang telah tersedia seperti email, telepon, atau chat,” demikian informasi dalam unggahan akun resmi Ditjen Pajak RI @ditjenpajakri tersebut.
Lebih lanjut, KPP menyediakan 5 nomor dan KP2KP menyediakan 2 nomor saluran telepon atau chat. Nomor-nomor tersebut ditayangkan di https://www.pajak.go.id/unit-kerja atau dapat diakses melalui link: https://bit.ly/SapaJatim3
Sementara itu ditengah pandemi ini, Wajib Pajak atau tamu yang memasuki gedung Kantor Pelayanan Pajak wajib mematuhi protokol penanganan COVID-19; mengenakan masker, mencuci tangan sebelum masuk kantor, bersedia diukur suhu tubuhnya, menjaga jarak aman dengan orang lain. (*)