Pamekasan (Jatimsmart.id) – Tim penegak disiplin dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi ini berupa membersihkan sampah di sekitar area Monumen Arek Lancor setempat.
“Ini kami lakukan untuk memberikan efek jera, dan pada akhirnya mematuhi disiplin protokol kesehatan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundangan-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan Yusuf Wibiseno.
BACA JUGA:
- Temukan Klaster Hajatan di Kota Surabaya, Satgas Covid-19 Himbau Tetap Waspada
- 3.435 Vaksin Covid-19 Akan Dialokasikan Ke Kota Kediri
- Antisipasi Covid-19, 900 Anggota Polres Kediri Kota Jalani Tes Antigen
Sedikitnya, 11 orang terjaring petugas gabungan dalam razia penegakan protokol kesehatan yang digelar di area Monumen Arek Lancor, Selasa itu.
Menurut Yusuf, razia penegakan disiplin protokol kesehatan dengan sandi operasi yustisi itu sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2020.
Sebanyak 36 personel, terdiri dari anggota Satpol-PP sebanyak 15 orang, TNI 4 orang, Sub Denpom CPM 2 orang dan Polres Pamekasan sebanyak 15 orang diterjunkan dalam operasi gabungan itu.
BACA JUGA:
- Denda Operasi Yustisi di Ngawi, Sumbang Kas Daerah Rp564 juta
- Petugas Gabungan Polri, TNI dan Satpol PP Terus Gencarkan Operasi Yustisi
- Operasi Yustisi Jaring 98 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan
Operasi dimulai dengan melakukan apel gabungan dan mengecek kelengkapan personel di sisi Timur area Monumen Arek Lancor Pamekasan, sebelum bergerak menuju titik lokasi yang telah ditentukan.
“Dalam setiap operasi, termasuk operasi tadi, kami juga membawa 2 orang PPNS yang bertugas melakukan penyidikan,” kata Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol-PP Pemkab Pamekasan Yusuf Wibiseno, menjelaskan. (*)