Kediri (Jatimsmart.id) – Guna mendukung lancarnya PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Menteri Perhubungan (Menhub) telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri selama masa PPKM darurat. Kebijakan ini di mulai pada, Senin 5 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan dan syarat perjalanan ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021, dan berlaku bagi transportasi udara, darat, dan laut untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat.
BACA JUGA:
- Naik Motor, Wali Kota Kediri bersama Forkopimda Menembus Gelap Malam PPKM Darurat Kota Kediri
- Resmi Pelaksanaan PPKM Darurat, Dishub Kota Kediri Sekat Sejumlah Titik
- Tak Sama, Ini Dia Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro
Surat Edaran (SE) ini berlaku secara nasional dengan pengaturan per wilayah yaitu wilayah Jawa dan Bali yang telah diberlakukan PPKM Darurat serta wilayah di luar Jawa dan Bali. Syarat dan ketentuan untuk perjalan jarak jauh menuju Jawa dan Bali untuk semua transportasi laut, darat, penyebrangan kereta api jarak jauh yaitu, memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan menunjukan hasil RT-PCR dengan jangka 2×24 jam, atau Surat Antigen 1×24 jam.
Sedangkan untuk transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali harus melampirkan sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR, berlaku maksimal 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam. Penumpang juga wajib mengisi e-Hac pada setiap perjalanan udara, laut dan penerbangan.
Tak hanya itu, pembatasan dan jam operasional setiap tranportasi juga di lakukan untuk meminimalisir penyebaran virus Corona. Berikut pembatasan penumpang di setiap transportasi umum yang diterapkan pada masa PPKM Daryrat ini;
BACA JUGA:
- Lancarkan PPKM Darurat, Polda Jatim Sekat Sejumlah Titik Pintu Masuk Provinsi
- Ini dia Persyaratan Naik Kereta Api Selama Masa PPKM Darurat
- PPKM Darurat, Polres Kediri Kota Laksanakan Gelar Pasukan Operasi Aman Nusa II Lanjutan
- Udara
Pada transportasi udara ini kapasitas yang di sediakan dari sebelumnya 100% menjadi 70%. - Darat
Berbeda dengan transportasi udara, untuk transportasi darat hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas semula 85%. - Laut
Transportasi laut turun 30% dari 100% menjadi 70% saja. - Kereta
Sedangkan kapasitas angkutan kereta api antar kota tetap sama yaitu 70%, begitupula untuk kereta api perkotaan non KRL yang tetap 50%, namun untuk KRL menjadi 32%.
Untuk jam operasional transportasi di sesuaikan dengan jam operasional transportasi, kecuali perkeretaapian yang mulai dari jam 04.00 sampai jam 21.00 wib. (rhm/gis)