Tulungagung – Kurir narkoba jenis sabu ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung. Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 280 gram, atau senilai hampir Rp. 400 juta yang dibungkus dalam plastik bekas makanan.
Adalah, AW, warga Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir tersebut.
AKBP Djoko Purnomo, Kepala BNNK Tulungagung mengatakan, pihaknya telah menyelidiki kasus ini selama dua minggu terakhir. Tersangka diketahui menggunakan transportasi bus umum dari Surabaya menuju Tulungagung.
“Setibanya di Terminal Tulungagung, tersangka kemudian menggunakan jasa ojek untuk menuju lokasi yang telah disepakati. Saat tiba di lokasi ini petugas langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengaku mendapatkan perintah untuk mengantarkan sabu dari seseorang melalui pesan singkat dengan sistem ranjau. Dari transaksi ini tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp. 500 ribu.
“Tersangka juga sempat mengambil sedikit sabu tersebut, untuk digunakan sendiri sebelum berangkat ke Tulungagung,” imbuhnya.
Tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus serupa, dan telah bebas sejak 2014 lalu. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terancam pasal 114 subsider 112 dan 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (pam/ydk)
Baca Juga :
- Polres Trenggalek Grebek Produsen Miras Maut di Kediri
- 3 Korban Miras Maut Derita Gangguan Penglihatan , 1 Buta Total
- Korban OD Miras Oplosan di Trenggalek Bertambah
- 2 Warga Trenggalek Tewas OD Miras, 3 Orang Dirawat