Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melantik 6 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan sesuai putusan Mahkamah Kosntitusi nomor 31/PPU-XVI/ 2018, tentang penambahan anggota PPK yang semula menurut Undang-Undang No 7/2017 hanya 3 per kecamatan menjadi 5. Rabu (02/01/2018).
Pelantikan digelar di rumah Pintar Pemilu Kilisuci, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri dengan pembacaan sumpah dan pakta integritas. Agus Rofik, Ketua KPU Kota Kediri yang langsung memimpin pelantikan itu mengatakan, mereka adalah PPK tambahan yang akan menggenapi 3 PPK di masing-masing Kecamatan yakni Kecamatan Kota Kediri , Mojoroto Dan Kecamatan Pesantren dengan masing masing 2 PPK tambahan. Menurutnya ini dilakukan seiring beban berat yang akan diemban oleh PPK nanti. “selain memastikan proses pemilu berjalan lancar, mereka diharuskan merekap suara langsung setelah proses pemungutan suara di TPS sehingga mereka membutuhkan personel tambahan,” katanya
Mereka yang diambil dari cadangan hasil seleksi PPK sebelumnya ini akan bertugas selama enam bulan, terhitung mulai Januari – Juni 2019. Sementara tugas mereka saat ini , yakni memastikan tak ada kekeliruan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebelum pesta demokrasi dimulai .
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, pihak KPU Kota Kediri juga melantik PPS untuk Kelurahan Singonegaran yang selama ini kosong. PPS yang sebelumnya menurut Agus telah mengikuti seleksi PPK sebelumnya dan lolos. (ydk/sam)