Blitar (Jatimsmart.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) penyusunan daftar pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Komisioner KPU Kota Blitar, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ninik Solikhah mengatakan rakor penyusunan daftar pemilih ini untuk pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang diajukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB dan LPKA Blitar. Ninik menjelaskan pendirian TPS khusus tersebut karena jumlah pemilih di Lapas tidak memungkinkan mengikuti pemilihan di TPS wilayah. Oleh sebab itu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB dan anak mengajukan pendirian TPS khusus dalam Pemilu 2024 nanti.
Pihaknya menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023, syarat untuk mendirikan TPS khusus yaitu terdapat 300 orang pemilih. Sedangkan jumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB sebanyak 574 orang dan jumlah petugas 24 orang. Dengan jumlah tersebut dimungkinkan Lembaga Pemasyarakatan Blitar dapat mendirikan TPS khusus dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Ini kami melakukan Rakor bersama sejumlah petugas Pemilu 2024 untuk melaksanakan persiapan-persiapan pelaksanaan Pemilu nanti,” kata Ninik.
Hadir dalam rakor tersebut Kepala Bakesbangpol Kota Blitar, perwakilan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Bawaslu, PPK dan PPS hingga perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB dan Anak Blitar. (red/kot)