Blitar (Jatimsmart.id) – Terbitnya PKPU No. 5 Tahun 2020 telah mengamanahkan KPU di daerah untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota lanjutan di tengah pandemi COVID-19. Termasuk KPU Kota Blitar.
Sesuai Surat Keputusan 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 ada 3 tahapan Pilwali Kota Blitar yang sempat tertunda karena corona. Yaitu verifikasi faktual calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Pemutakhiran Data Pemilih.
“Untuk pelantikan PPS dan sekretariat PPS, sudah kita laksanakan sebelum penundaan,”
Kata Choirul Umam, Ketua KPU Kota Blitar, bertepatan dengan dimulainya kembali tahapan Pilkada serentak, yang diputuskan digelar Rabu, 9 Desember 2020 mendatang. Sekaligus diaktifkannya kembali Badan Ad-Hoc Pemilihan Serentak Lanjutan yang terdiri dari PPK, PPS dan Sekretariat PPK pasca terbutnya Surat Dinas 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020. Terdiri dari 15 Anggota PPK dan 63 Anggota PPS.
Termasuk pemasangan masker kepada maskot KPU, yang menunjukkan pelaksaan pilkada serentak siap dilanjutkan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Sementara untuk tahapan Verifikasi Faktual Perseorangan akan dilakukan 24 Juni 2020 hingga12 Juli 2020, kemudian pada waktu bersamaan 24 Juni 2020 hingga 14 Juli 2020 juga dilakukan Rekruitmen dan Pembentukan 259 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Dilanjutkan dengan proses Pemutakhiran Data Pemilih atau Pencocokan dan Penelitian (Coklit), pada 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.
“Untuk pelaksanaan tahapan di tengah pandemi COVID-19 dan menuju New Normal kita menyiapkan beberapa skenario agar tahapan berjalan sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Seperti tahapan Coklit data pemilih, informasinya juga akan dilakukan secara manual atau door to door. Karena tidak mungkin dilakukan secara online (Daring),” tambah Umam.
Ditambah Umam, secara Prinsip KPU Kota Blitar siap menyelenggarakan tahapan tersebut ditengah situasi pandemi COVID-19 menuju New Normal sesuai SE No 19 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Pencegahan COVID-19 dan Petunjuk Teknis Pelaksaan New Normal di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum pungkasnya. (tok)