Kediri (Jatimsmart.id) – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah mengeluarkan Kota Kediri dari Zona Merah penyebaran COVID-19 menjadi Kuning dengan skor 2,5 atau dari sedang ke rendah.
“Kita patut bersyukur bisa lepas dari Zona Merah ke Orange lalu sekarang Kuning. Semoga bisa lekas menjadi Zona Hijau. Ini semua berkat peran masyarakat yang mau kooperatif menerima setiap produk kerja Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Kediri,” kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Jumat (19/6).
“Forkopimda dan jajaran samping Pemkot Kediri juga sangat aktif membantu, Polres Kediri Kota dan Kodim 0809 mengerahkan semua sumber daya sehingga kerja OPD yang masuk Gugus Tugas Covid-19 bisa maksimal kerjanya”, tambah pria yang akrab disapa Mas Abu ini.
“Masyarakat Kota Kediri saya pikir sangat kooperatif dan bijaksana, jadi saat kami misalnya melakukan isolasi mandiri dalam pengawasan baik di tingkat RT atau perumahan, tidak ada yang melanggar. Tentunya saat isolasi mandiri dalam pengawasan semua kebutuhan warga kita jamin, baik kebutuhan pangan hingga kebutuhan lain misal mobil ATM yang disediakan Bank Jatim, itu sangat membantu. Dan terbukti dengan metode ini mata rantai penyebaran bisa terputus”, jelas Mas Abu.
BACA JUGA :
- Anggota DPRD Kota Kediri Regina Kunjungi UMKM, Beri Dukungan di Tengah Pandemi
- Emil Dardak Dampingi JK Tinjau Kesiapan Masjid Nasional Al Akbar Menuju New Normal
- Seorang Ibu di Tulungagung Rela Temani Putri Bungsunya yang Positif COVID-19 di Lokasi Karantina
Karakter warga kota yang kritis menurut Mas Abu juga bisa menjadi fungsi kontrol untuk saling mengawasi dan mengingatkan.
Kini Mas Abu akan terus berupaya keras untuk mencegah penularan dan menjadikan Kota Kediri kembali ke Zona Hijau.
“Jangan sampai, dengan adanya peraturan yang membolehkan kegiatan usaha kembali berjalan dimaknai masyarakat boleh bebas semaunya. Saya ingatkan, kita harus tetap disiplin dan dalam koridor protokol nasional Covid-19,” tegas Mas Abu.
Pemerintah Kota Kediri pun sudah jelas mengatur pembatasan jam malam, dan aturan disiplin protokol Covid-19 untuk melindungi warga.
“Silahkan, sejumlah kegiatan usaha yang sudah kami ijinkan boleh beroperasi, yang belum dapat ijin mohon tunggu, karena kami juga menunggu arahan dari pemerintah pusat,” tutup Mas Abu. (jek/ydk)