Blitar (Jatimsmart.id) – Konflik PT. Kemakmuran Swarubuluroto dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar, terkait pengelolaan sumber air berbuntut panjang. Ratusan warga Kecamatan Nglegok dan Garum kini kesulitan air.
Nanang salah satunya, warga Kecamatan Garum Kabupaten Blitar itu mengaku air di rumahnya sudah 2 hari ini tidak mengalir alias mampet. Dirinya pun tidak mendapatkan pemberitahuan dari PDAM Kabupaten Blitar terkait berhentinya suplai air tersebut. Padahal dirinya rutin membayar tagihan air yang biayanya mencapai Rp100 ribu per bulan.
“Sejak Minggu kemarin, sudah dua hari dan kami tidak diberi penjelasan kenapa mati gitu. Saya ya bingung ini terpaksa menggunakan sumur sementara,” ungkap Nanang, warga Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Nanang bercerita bahwa dirinya telah berlangganan air PDAM Kabupaten Blitar sejak 20 tahun lalu dan baru kali ini mengalami hal seperti itu. Nanang tidak sendiri ada ratusan rumah yang mengalami hal yang sama di Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Kini masyarakat Kecamatan Garum yang terdampak pemberhentian suplai air hanya berharap PDAM bisa segera menyelesaikan permasalahanya. Sehingga pasokan air ke rumah warga bisa kembali normal.
“Berlangganan sudah 20 tahun lebih mas, kan kalau kami sebagai pelanggan pinginnya semua lancar tidak ada seperti ini, dan yang buat kecewa adalah tidak ada pemberitahuan dari PDAM,” tutupnya.
Macetnya suplai air tersebut merupakan imbas dari penutupan saluran air oleh PT. Kemakmuran Swarubuluroto. Memang sejak Minggu (20/08/23) kemarin, PT. Kemakmuran Swarubuluroto memutus suplai air PDAM Kabupaten Blitar yang mengalir ke ratusan rumah warga. Akibatnya aliran air ke ratusan rumah warga yang ada di Desa Karangrejo, Tawangsari, Bence, Sumberdiren Kecamatan Garum dan beberapa daerah di Kecamatan Nglegok mampet.
Langkah itu diambil oleh pihak perkebunan sebagai bentuk protes atas pengelolaan air yang dilakukan PDAM Kabupaten Blitar. Pihak perkebunan mengklaim bahwa sumber air yang dikelola PDAM tersebut berada di wilayahnya.
Namun dalam praktek pengelolaan air tersebut tidak ada perjanjian yang jelas. Selain itu sejak tahun 1996 hingga sekarang, PDAM tidak pernah membayarkan kompensasi atas pengelolaan sumber air yang ada di lokasi perkebunan tersebut.
“Iya dan sampai saat suplai air ke PDAM ditutup oleh pihak PT. Iya PT melakukan pembatasan demi kepentingan irigasi perkebunan,” kata Bobby Junior, Kuasa Hukum PT. Kemakmuran Swarubuluroto.
Persoalan air ini pun hingga kini masih menjadi konflik antara PDAM Kabupaten Blitar dengan PT. Kemakmuran Swarubuluroto. Pihak perkebunan sendiri meminta agar PDAM Kabupaten Blitar mau memberikan kompensasi atas pengelolaan sumber air yang klaim sebagai tanahnya tersebut. (tok)