Trenggalek – Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek meringkus komplotan spesialis pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antar kota.
Ada empat pelaku dalam komplotan itu, yang merupakan warga Lampung. Dua diantaranya berdomisili di Kabupaten Malang dan Kabupaten Cimahi Jawa Barat. Masing-masing adalah Rudi Hermawan (37), Syahril Azmi (30), Agus Setiawan (25) dan Andika Steven (27) yang mempunyai peran berbeda.
“Dua sebagai eksekutor dan dua mengawasi dari luar,” Kata Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S dalam rilis di Mapolres Trenggalek, Rabu (06/02/2019)
Empat pelaku pembobol ATM itu disinyalir telah beraksi di puluhan ATM di lebih dari 11 Kabupaten atau Kota di Jawa Timur. Tiga diantaranya merupakan ATM di Kabupaten Trenggalek. Masing-masing di Kecamatan Trenggalek dan Kecamatan Pule. Sementara sejumlah uang di ATM wilayah Kecamatan Durenan gagal digasak pelaku. Seluruhnya merupakan ATM milik Bank Jatim dengan kerugian mencapai Rp 11 juta.
Kapolres Trenggalek menambahkan, dalam melancarkan aksinya mereka menyasar lokasi ATM yang sepi dan beraksi pada malam hari. Modus yang dilakukannya pun terbilang baru. Mereka memainkan timing penarikan uang setelah sebelumnya mencongkel box Uninterruptible Power Supply (UPS) dengan obeng. Setelah berhasil melepas kabel listrik yang mengarah ke UPS mesin ATM mati, kemudian pelaku memasang kembali kabel aliran listrik ke UPS sehingga mesin ATM hidup kembali.
“Kemudian pelaku melakukan transaksi dengan cara memasukan ATM yang sudah disiapkannya ke dalam mesin ATM. Saat mesin ATM menghitung jumlah uang yang ditarik ada jeda mesin ATM
berhenti, saat itu pelaku lainnya melepas aliran listrik yang ke UPS sehingga mesin ATM mati,” terang Didit.
Saat itulah, pelaku mencongkel mulut ATM yang mengeluarkan uang dengan obeng dan mengambilnya dengan alat penjepit berbentuk huruf L. Alhasil transaksi tersebut tidak terdebet pada nasabah melainkan menguras isi mesin ATM.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka terancam Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 Tahun. (pam/ydk)