Blitar (Jatimsmart.id) – Meski telah digerojok anggaran lebih dari Rp 250 Miliar oleh Pemerintah Kabupaten Blitar, namun hingga akhir tahun angaran 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tak mampu menyerap secara menyeleruh. Menurunnya kinerja pembangunan bidang insfrastruktur ini sangat disesalkan oleh kalangan DPRD Kabupaten Blitar.
Jika dilihat pada alokasi anggaran 2019, dengan nilai Rp 250.808.232.450 itu, seharusnya diharapkan mampu membangun Kabupaten Blitar lebih baik.
Tak maksimalnya kinerja dinas DPUPR tersebut terlihat dari e-Monev Kabupaten Blitar, hingga 16 Desember 2019 pukul 13.00 WIB, penyerapan anggaran DPUPR hanya mencapai 40,2 persen. Ironis, mengingat tahun anggaran 2019 tinggal menyisakan 2 pekan. Imbasnya proyek pembangunan insfrastruktur banyak yang macet dan tidak terselesaikan.
Terkait kondisi itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Panoto mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan upaya, baik untuk memperoleh informasi dan penjelasan mengenai kemampuan serapan maupun faktor-faktor yang menjadi resistensi terjadinya hambatan terhadap serapan.
Menurutnya, dalam proses serapan anggaran ada banyak faktor yang mempengaruhinya, diantaranya proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan diakhir tahun. Selain itu, ada beberapa proyek yang gagal lelang, dan batal lelang. Alasannya besaran anggaran suatu proyek yang tidak bisa dilakukan dengan jangka waktu tertentu. Akhirnya tidak ada yang berani ambil bagian, sehingga rencana kegiatan menjadi gagal.
“Harapannya, secara administratif bisa seiring dengan proses penyelesaian. Artinya ketika proses fisik selesai harus diikuti proses administratif. Sehingga bisa segera kelihatan serapannya. Karena ini juga menjadi permasalahan, terkadang pekerjaan sudah selesai tapi proses administrasi belum, sehingga tidak cepat menyerap anggaran,” katanya, Senin (16/12).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, tahun depan harus ada perubahan yang signifikan, mulai dari persiapan hingga proses pelaksanaan dan pengawasannya. Semuanya harus terlibat, tak hanya DPUPR, tetapi juga Badan Layanan Pengadaan (BLP) yang juga harus melakukan koordinasi sebaik mungkin satu sama lain.
“Seandainya semua pihak, baik dari penyedia, rekanan, serta Dinas PUPR beserta jajarannya baik pengawas dan lain-lain konsisten dalam melaksanakan tugas, maka diyakini ada kemajuan dalam proses penyerapan anggaran,” pungkasnya.
Pihaknya berkomitmen pada 2020 nanti tidak ada lagi hal-hal yang menghambat serapan anggaran dan direncanakan sejak awal lebih matang. Sehingga dewan memastikan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap capaian serapan DPUPR.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto mengatakan, hingga akhir tahun 2019 penyerapan bisa mencapai 80 persen. Meski saat ini penyerapan masih minim, pemasangan target itu dinilai tak berlebihan. Mengingat saat ini sudah banyak proyek pembangunan yang selesai dan tinggal proses pembayaran.
Dijelaskannya, ada beberapa faktor penyebab penyerapan tidak bisa tercapai 100 persen. Selain karena adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, sehingga perencanaan proses lelang yang sudah direncanakan harus dirubah, juga disebabkan adanya proyek yang gagal lelang, seperti pembangunan masjid dikawasan kantor Pemkab Kanigoro yang nilainya direncanakan mencapai Rp 8,5 Miliar.
“Ada juga yang menjadi Silpa. Misalnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang nilainya miliaran, yang dibayarkan kan bukan pagu tapi kontrak. Namun sama teman-teman dihitung nilai pagunya,” imbuhnya. (tok/jek)