Blitar (Jatimsmart.id) – Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito bersama Komisi III, menerima aksi yang dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar yang dilakukan di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar, pada Selasa (19/9).
Dalam aksi tersebut, Korlap sutarto meminta dilakukannya penutupan dan identifikasi penambangan galian C yang terletak di Kabupaten Blitar bagian selatan.
” Hari ini, kami melakukan aksi untuk menuntut penutupan Penambangan galian C. Penambangan terus sudah sangat meresahkan masyarakat, merusak infrastruktur umum, dan tentunya merusak eksosistem alam.” Ungkap Sutarto.
Adapun Bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito dan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menerima aksi dari Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar melalui agenda hearing yang menuntut agar Pemerintah bisa menghentikan aktifitas pertambangan llegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) di wilayah selatan Kabupaten Blitar.
“Perwakilan dari Kelompok Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar hari ini melaksanakan aksi, adapun tuntutannya agar menutup pertambangan llegal galian C di wilayah selatan Kabupaten Blitar. Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Blitar ikut dirugikan adanya penambangan yang tidak berizin ini,” kata Suwito.
Dan hasil hearing ini pihaknya sepakat agar kegiatan tambang galian C ditutup dan segera melakukan tindak lanjut dari aksi tersebut.
“Kami akan koordinasikan hal ini dengan pihak terkait dari hasil pertemuan ini, harapannya semua sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (red/adv)