Madiun (Jatimsmart.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan kembali mengoperasikan Kereta Api (KA) jarak jauh dan lokal reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020. Dioperasikannya KA itu sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api di masa new normal ini.
“Terdapat 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang dijalankan kembali mulai 12 Juni 2020 untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.
Terpisah, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menyampaikan, dioperasikannya kembali perjalanan KA reguler ini dalam persiapan menuju penerapan _new normaI atau kenormalan baru. Menurut Ixfan, ada 10 perjalanan KA jarak jauh subsidi maupun komersial yang melintas di wilayah daerah operasionalnya.
KA jarak jauh subsidi yang diperasikan dan melintas di Daop 7 yakni KA Kahuripan lintas Blitar – Kiaracondong, KA Kahuripan lintas Kiaracondong – Blitar; KA Sri tanjung lintas Lempunyangan -Surabaya Gubeng; KA Sri tanjung lintas Surabaya Gubeng – Ketapang; KA Sri Tanjung lintas Ketapang – Surabaya Gubeng dan KA Sri tanjung lintas Surabaya Gubeng – Lempuyangan.
Sedangkan KA jarak jauh komersional yakni KA Ranggajati lintas Cirebon-Surabaya Gubeng; KA Ranggajati lintas Surabaya Gubeng – Jember; KA Ranggajati lintas Jember – Surabaya Gubeng serta KA Ranggajati lintas Surabaya Gubeng – Cirebon.
“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” jelas Ixfan.
Ia mengatakan, KAI menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
Sementara itu bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Ijin Keluar Masuk DKI jakarta yang bisa di unduh secara online. Secara umum setiap penumpang KA jarak jauh, menengah, maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37.3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan memakai pakaian lengan panjang atau jaket.
“Memang pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran COVID-19 melalui transportasi kereta api,” imbuhnya.
Ixfan menegaskan, khusus untuk perjalanan KA jarak jauh, penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI mulai stasiun keberangkatan, dalam perjalanan hingga pada zona 2 stasiun tujuan. Selain itu, calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020.
“Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding,” lanjutnya.
Perjalanan kembali KA reguler itu mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa Adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan Aman COVID-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” tutupnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kemvali KA reguler, masyarakat dapat menghubungi contact senter KAI melalui telpon (021) 121, email cs@kai.id, atau media sosial kai121. (*)