Jatimsmart.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten kembali meraih penghargaan sebagai badan publik Informatif oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Banten. Mereka meraih nilai sebesar 91.18,
Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang hadir dalam acara penganugerahan, mengatakan ini menjadi komitmen instansi pemerintah dalam memberikan layanan informasi.
“Selamat kepada para lembaga/instansi yang meraih penghargaan badan publik informatif, sudah menjadi tugas pemerintah untuk memberikan informasi,” ujar Al Muktabar dalam sambutannya, Kamis 16 November 2023.
Penganugerahan ini diberikan setelah melalui monitoring dan evaluasi Tahun 2023 oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Banten. Itu dilakukan terhadap ketaatan Badan Publik terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 di Wilayah Provinsi Banten.
Status Informatif badan publik merupakan wujud pengakuan terhadap akuntabilitas dan keandalan informasi yang disediakan oleh badan publik, dalam hal ini Kantor Wilayah Kemenkumham Banten kepada masyarakat.
Usai meraih penganugerahan, Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto didampingi Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati mengatakan bahwa penganugerahan ini merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam memberikan keterbukaan informasi publik.
“Penghargaan ini menjadi pencapaian membanggakan bagi Kanwil Kemenkumham Banten dan memberikan motivasi untuk terus melakukan inovasi dalam menerapkan keterbukaan informasi sebagai upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan,” ujarnya.