Kediri (Jatimsmart.id) – Pemerintah memperpanjang gerakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 21 April mendatang. Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak pada layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) utamanya terkait layanan pencatatan nikah.
Namun demikian, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan, khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH ini. Lalu, bagaimana dengan mereka yang hendak mendaftar saat ini atau selama WFH nanti? Kamaruddin pun memastikan tak ada masalah dan meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.
“Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar,” terang Kamaruddin di Jakarta.
BACA JUGA :
- Cegah COVID-19, Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan di Nganjuk
- Cek Perbatasan, Petugas di Blitar Minta Rombongan Tamu Pernikahan Putar Balik
- Dua Pasang Pengantin Tunda Resepsi di Tengah Wabah Corona, Khofifah Beri Hadiah
“Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id,” lanjutnya.
Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Corona (COVID-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.
“Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik,” tutur Kamaruddin. (*)
Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
- Akses: simkah.kemenag.go.id
- Klik daftar nikah
- Pilih nikah di mana:
- Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
- Tanggal dan jam
- Masukan data calon suami dan calon istri,
- Checklis dokumen,
- Masukan No HP,
- Upload foto,
- Cetak bukti pendaftaran