Kediri (Jatimsmart.id) – Sebanyak 1.320 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kediri dipastikan batal berangkat. Ini setelah Kementrian Agama memutuskan, tidak akan memberangkatkan jemaah haji Indonesia di tahun ini akibat pandemi COVID-19. Selanjutnya, mereka dipastikan akan berangkat di musim haji tahun 2021 nanti.
Mengenai biaya pelunasan, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kediri mempersilahkan para jemaah yang ingin mengambil uang mereka, untuk mengurusnya di Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh.
“Manakala biaya pelunasan jemaah haji itu akan diminta kembali, maka jemaah bisa segera mengurusnya di bagian haji,” kata Zuhri, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kediri, Kamis (4/6).
Namun, Zuhri berharap para jemaah tidak menarik biaya pelunasan tersebut jika tidak ada kebutuhan yang terlalu mendesak.
“Harapan saya selaku Kepala Kantor, hendaknya kalau toh seandaianya tidak betul-betul ada gunanya atau mngkin penggunaan yang secara syar’i mohon harapan saya tidak usah diambil saja,” tambahnya. Uang tersebut akan tetap disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). CJH pun akan memperoleh nilai manfaat dari uang yang disimpan tersebut. Termasuk jika ada penurunan biaya dari biaya haji tahun ini.Namun, jika ada kenaikan biaya, jemaah tetap harus membayar selisihnya.
Sementara itu, dengan penundaah ini, berdampak pada daftar tunggu haji yang mundur hingga 41 tahun. (ydk/jek)