Kediri – Setelah Mujahid-Eko dan Sapta Andaru, kini giliran Dr. H. Habib, SH, M.Hum, seorang notaris di Kabupaten Kediri mengembalikan formulir penjaringan bakal calon Bupati Kediri melalui PDI-P.
Doktor lulusan Universitas Airlangga untuk jurusan keahlian Hukum Pertanahan ini datang ke Kantor DPC PDI-P bersama dua orang sekretarisnya. Dia langsung menyerahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada panitia penjaringan sebagai bukti keseriusannya.
“Insyaallah saya sudah niat dan berketad bulat untuk mengajukan penjaringan bakal calon Bupati Kediri lewat PDI-P,” kata putra pasangan dari H. Abdul Latif dan ibu Hj. Aminatus Sa’diyah usai penyerahan formulir. Kamis (12/9).
Habib mengaku telah menyiapkan beberapa program, untuk perubahan Kabupaten Kediri lebih baik dan maju, diantaranya Revolusi Agraria. Konsep ini sejalan dengan program Presiden RI Joko Widodo.
Dengan konsep Revolusi Agraria itu, dirinya berjanji, apabila terpilih sebagai Bupati Kediri periode 2020-2025, akan mensertifikatkan seluruh tanah di Kabupaten Kediri pada tahun pertamanya bekerja. Termasuk perkebunan dan perhutani.
“Karena saat sengketa, maka lahan itu tidak produktif. Nanti, akan kita rangkul teman-teman dari TNI dan Polri. Karena di dalam hukum kita dilarang mentelantarkan tanah. Saya sebagai pakar Agraria Indonesia, saya melihat di Kediri, perhutani kita belum dikelola secara maksimal,” terang Habib
Masih kata Habib, seluruh pengurusan sertifikat tanah nantinya akan dibiayai oleh APBD dan juga Dana Desa. Sementara, apabila ada tanah yang berstatus sengketa, pihaknya bakal memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut melalui mediasi.
Lebih lanjut menurutnya, optimalisasi pengelolaan tanah tersebut merujuk pada pasal 33 UUD 1945. Dimana, telah ada yurisprudensi berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, adanya lima hak Negara menguasai.
“Pertama pemerintah termasuk pemerintah daerah berhak untuk mengadakan kebijakan. Kedua melakukan pengurusan. Ketiga, melakukan pengaturan dan negara mempunyai hak untuk mengelola. Maka tanah itu tidak boleh terlantar. Serta hak terakhir pengawasan dan pemanfaatan tanah,” terang dosen dibeberapa sekolah tinggi dan universitas di wilayah Kediri dan sekitarnya ini.
Selain program, Habib mengaku, telah menyiapkan beberapa nama potensial untuk dijadikan sebagai wakilnya, jika rekomendasi turun dari PDIP.
“Ada dari kalangan pengusaha, professional, dan dari dokter. Harapan kita Kabupaten Kediri ada perubahan lebih baik dan maju,” pungkasnya
Sementara itu, DPC PDI-P Kabupaten Kediri masih menunggu kandidat lain untuk mengembalikan formulir pendaftaran penjaringan hingga Sabtu, 14 September 2019, pukul 24.00 WIB. Pengambilan formulir baru pun masih dibuka hingga saat ini. Selanjutnya, berkas kandidat akan divalidasi untuk kemudian dikirimkan ke DPD PDI-P Jawa Timur untuk proses lebih lanjut. (ydk/jek)