Nganjuk (Jatimsmart.id) – Kejaksaan Negeri Nganjuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi SIMANTAP atau Sistem Informasi Managemen Tahapan Penanganan Perkara pada Kamis, 12 Mei 2022. Kegiatan ini dibuka Kepala Kejaksaan Nophy Tennophero Suoth didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Roy Ardiyan. Juga hadir dalam sosialisasi tersebut anggota dari Penyidik Polres, Polsek dan BNN Kabupaten Nganjuk.
Aplikasi SIMANTAP yang dibangun oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk ini merupakan digitalisasi dalam penyampaian SPDP dan perpanjangan penahanan perkara dari sifat fisik ke Digital pada setiap tahapan penanganan perkara dari Penyidik Polres Satreskrim, Satnarkoba, Satlantas, serta jajaran Resrim Polsek wilayah Kabupaten Nganjuk dan BNN Kabupaten Nganjuk
“Ini untuk meningkatkan pelayanan publik dalam percepatan penanganan perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri Nganjuk,” kata Kasi Tindak Pidana Umum Roy Ardiyan.
Lebih lanjut, aplikasi itu dibuat untuk menghindari keterlambatan pengiriman SPDP dari Penyidik ke Kejaksaan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyebutkan Penyidik Kepolisian untuk menyerahkan SPDP dengan batas waktu 7 hari sejak awal penyidikan. Jika melebihi waktu maka Penyidikan bisa Batal Demi Hukum.
“Kita juga melihat wilayah hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk yang luas dan banyaknya Kantor Polisi Sektor yang lokasinya jauh dari kantor Kejari Nganjuk, sehingga diperlukan percepatan sarana untuk pengiriman SPDP dan permohonan perpanjangan penahanan secara cepat guna mewujudkan penanganan pekara pidana umum secara cepat dan akurat, maka dibuatlah aplikasi “SIMANTAP” dengan harapan untuk melakukan perubahan kinerja yang lebih baik pada Kejari Nganjuk,” terangnya.
“Nantinya Penyidik dapat dengan mudah dalam penyampaian SPDP dan pengajuan permohonan perpanjangan penahanan tanpa perlu bolak balik ke Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, cukup dengan mudah meng “klik” aplikasi SIMANTAP dimanapun berada sehingga keadilan dan kepastain hukum dapat terwujud,” tutup Roy. (ap/ydk)