Nganjuk (Jatimsmart.id) – Dalam upaya menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penandatangan perjanjian kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk dan PT Pos Indonesia. Perjanjian kerjasama ini dilaksanakan secara terpisah, pada Selasa 5 April 2022.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk Masduki. Kerjasama dimaksud merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2022.
“Bahwa kantor Pertanahan kabupaten Nganjuk telah membantu kami dalam mensertifikatkan kantor kejaksaan negeri nganjuk, selain itu pada perjanjian kerjasama sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan adanya SKK terkait penyelamatan aset berupa sebidang tanah seluas 992 m2 di jalan Diponegoro No. 71 Kelurahan Ganung Kidul Kabupaten Nganjuk,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth
Selain itu Kejaksaan Negeri Nganjuk ikut serta melakukan pendampingan hukum terkait pelaksanaan kegiatan PTSL tahun 2022 di 12 desa dan 9 kecamatan dan pendampingan hukum terkait pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat terdampak dalam pembangunan bendungan semantok hingga berjalan dengan lancar.
“Selain kegiatan tersebut, kantor ATR/BPN telah bersama-sama dengan kejaksaan membantu persertifikatan monumen dr. Soetomo dan kita telah berhasil memberikan sesuatu yang berharga untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk,” tambahnya.
Selanjutnya terpisah, di Pendopo Andaru, Kejari menggelar kegiatan penandatangan PKS antara Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Executive Manager PT Pos Indonesia Cabang Nganjuk Widoretno. Selain PKS di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga ditandatangani PKS terkait Layanan Pembayaran Denda Tilang dan Pengantaran BB Tilang.
Sebagaimana diketahui, selain melayani pembayaran tilang, Kejaksaan dan Kantor Pos juga bekerja sama dalam hal pengantaran barang bukti tilang kepada pelanggar yang berdomisili di luar daerah kabupaten nganjuk maupun yang berada di Nganjuk. Kedua pihak berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggar sehingga memberi kemudahan kepada masyarakat.
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka PT Pos Indonesia telah menyediakan aplikasi POSPAY yang dapat diakses secara online.
“Dengan adanya kegiatan penandatangan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Nganjuk dengan Stakeholder di Kabupaten Nganjuk diharapkan dapat mempererat kolaborasi dan sinergitas untuk kinerja yang lebih baik,” tutupnya. (ap/ydk)