Blitar (Jatimsmart.id) – Massa Organisasi Masyarakat (Ormas) GPI Blitar terus mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar untuk pro aktif mengusut uang sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar. Pihak Kejari sendiri akan bersikap tegas dengan menjadwalkan pemeriksaan pejabat Pemerintahan Kabupaten Blitar.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo kalau setelah melakukan klarifikasi dan pendalaman, akan ditingkatkan menjadi penyelidikan.
“Secepatnya tidak lama lagi, sesuai arahan pimpinan akan kami lakukan penyelidikan,” ujar Agung usai dialog dengan massa LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) di Kantor Kejari Blitar, Senin (30/10/2023).
Agung menjelaskan sudah disiapkan surat penyelidikan, termasuk analisa sasaran, target operasi dan dokumen yang dibutuhkan.
“Termasuk siapa-siapa pejabat (Pemkab Blitar) terkait yang akan dipanggil untuk diperiksa, masih di administrasi,” jelasnya didampingi Kasi Intel Kejari Blitar, Prabowo Saputro.
Dalam proses penyelidikan nanti akan mengumpulkan keterangan dan dokumen yang ada, agar bisa terkuak fakta apakah ada pelanggaran pidana.
“Kalau ada fakta pelanggaran pidana, akan ditingkatkan ke penyidikan. Mohon doa dan dukungan, dari teman-teman semua,” tandas Agung.
Ditambahkan Agung dalam penyelidikan nanti juga meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat, sebagai salah satu materi pemeriksaan.
“Kan infonya sudah keluar LHP dari Inspektorat, kita boleh meminta hasilnya,” imbuhnya.
Sementara itu sebelum ke Kantor Kejari Blitar, puluhan massa LSM GPI juga berdialog dengan pihak Inspektorat Kabupaten Blitar. Menanyakan hasil pemeriksaan Inspektorat terkait sewa rumah dinas Wabup Blitar, sesuai perintah Bupati Blitar Rini Syarifah.
Dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Inspektur Agus Cunanto kalau pemeriksaan selama 7 hari sudah selesai dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah diserahkan pada pemberi tugas yaitu Bupati Blitar.
“Selanjutnya sudah dikeluarkan surat perintah menindaklanjuti kepada entitas yaitu Kabag Umum, diberikan waktu 60 hari dan akan diawasi oleh tim monitoring Inspektorat,” kata Agus.
Namun ketika ditanya garis besar dari LHP oleh Inspektorat, Agus menegaskan sesuai aturan itu rahasia dan hanya dilaporkan pada pemberi tugas yaitu Bupati Blitar.
“Itu sudah diatur oleh UU dan menang rahasia, kecuali atas ijin pejabat yang berwenang,” paparnya.
Setelah dialog di Inspektorat Kabupaten Blitar dan Kejari Blitar, Ketua LSM GPI Joko Prasetyo menuturkan kalau pihaknya kecewa LHP terkait sewa rumah dinas tidak dibuka untuk umum.
“Meskipun menurut saya sebenarnya itu bisa untuk konsumsi publik,” tuturnya.
Terkait penyelidikan oleh kejaksaan Joko menegaskan pihaknya sangat mendukung, serta akan memberikan suport agar masalah ini dapat diusut tuntas.
“Karena Kejari Blitar pernah punya prestasi besar mengungkapkan kasus korupsi besar pada 2005 senilai Rp 96 miliar, yang melibatkan bupati, sekda dan beberapa pejabat pemkab lainnya,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya sewa rumah dinas Wabup Blitar menjadi sorotan berbagai pihak, setelah terungkap yang disewa rumah pribadi Bupati Blitar, Rini Syarifah senilai Rp 490 juta oleh Pemkab Blitar melalui Bagian Umum untuk 20 bulan mulai Mei 2021-Desember 2022. Padahal rumah dinas Wabup Blitar tersebut tidak pernah ditempati oleh Wabup Blitar, Rahmat Santoso, tapi justru ditempati oleh keluarga Bupati Rini.
Bahkan sejak menjabat Pebruari 2021 sampai mengundurkan diri Agustus 2023, Wabup Rahmat tinggal di sebuah kamar di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN) kemudian pindah ke Wisma Moeradi pada Juni 2023 lalu. (tok)