Tulungagung – Sedikitnya 3.489 kasus Perceraian masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung selama tahun 2018. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.611 kasus sudah diputus, sedangkan sisanya dinyatakan gugur dan belum diputus oleh pengadilan. Dari jumlah itu, perceraian gugatan oleh pihak perempuan lebih banyak, dari pada cerai talak.
Tamat Zaifudin, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung, mengatakan dari jumlah kasus percerian yang sudah diputus, 750 kasus merupakan cerai talak dan 1.861 kasus cerai gugat. Jumlah ini mengalami kenaikan sebanyak 5 persen, dibanding tahun 2017 lalu. “Jika dirata rata setiap hari ada 30 kasus perceraian yang diputus,” terangnya, Senin (31/12/2018).
Faktor ekonomi menjadi salah satu alasan terbanyak dalam kasus perceraian tahun ini. Setelah itu konflik rumah tangga dan meninggalkan salah satu pihak juga menjadi salah satu penyebab tingginya angka perceraian ini.
“Banyaknya masyarakat Tulungagung yang bekerja menjadi TKI juga menjadi salah satu pemicu terjadinya perceraian. Yang awalnya tidak ada masalah saat berangkat, pulangnya bisa menjadi masalah dan bercerai,” imbuhnya.
Selain kasus perceraian, jumlah dispensasi kawin juga mengalami peningkatan. Tahun 2018 ini pihak pengadilan menerima 146 permohonan dispensasi kawin. Umumnya mereka mengalami kecelakaan dalan suatu hubungan yakni hamil di luar nikah.
“Mayoritas mereka hamil di luar nikah tapi usianya masih dibawah umur, akhirnya untuk mengesahkan perkawinan mereka meminta dispensasi ,” pungkasnya. (ydk/sam)