Kediri (Jatimsmart.id) – Dalam rentang kurun waktu 11 bulan, (Januari 2022 hingga November 2022), Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri telah memutus 4.263 perkara. Sedangkan jumlah perkara yang masuk sampai bulan Desember 2022 dalam kisaran lima ribu lebih.
Dari total 4.263 putusan tersebut di atas, 3.439 merupakan perkara perceraian, dengan rincian: 2.673 merupakan cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri, sedang 766 merupakan cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak suami.
Menurut Drs. Munasik, Humas PA Kabupaten Kediri yang juga seorang hakim ini, setiap tahun angka perceraian di Kabupaten Kediri selalu mengalami peningkatan, terutama cerai yang diajukan oleh kaum perempuan atau istri.
“Dari angka perceraian tersebut diatas, kisaran 30% adalah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) selebihnya masyarakat umum,” ujarnya.
Selain itu, PA Kabupaten Kediri juga mencatat adanya permohonan dispensasi nikah atau pernikahan yang dilakukan di bawah usia untuk menikah yang jumlahnya mencapai 514.
“Secara garis besar, ada dua alasan gugatan perceraian, yakni alasan ekonomi dan adanya orang ke-3” ujar Munasik pada Kamis (22/12/2022).
Dalam proses persidangan perceraian, lanjut Munasik, hakim selalu mengedepankan proses mediasi. Proses mediasi pun tak hanya sekali dilakukan.
Lelaki yang mengaku asal madura ini juga menyebut bahwa, masalah keterbukaan pasangan ketika berumah tangga sering terungkap dalam persidangan.
“Keterbukaan, menjaga ibadah, dan mendalami ilmu agama menjadi tiga kunci penting dalam berumah tangga” tambah Munasik.
Selain itu, pembinaan sebelum nikah yang digagas Kementerian Agama harus benar-benar tersosialisasikan. (red)