Kediri (Jatimsmart.id) – Polres Kediri Kota resmi menahan Bakal Calon Bupati Kediri 2020 Supadi. Penyidik menjemput paksa tersangka penggunaan gelar palsu ini setelah dua kali mangkir.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan, Kepala Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri ini dijemput paksa dirumahnya, Rabu (19/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Polresta Kediri telah membawa terlapor saudara S (Supadi) untuk diserahkan ke penyidik. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana menggunakan gelar akademik palsu. Hasil pemeriksaan dari penyidik, dilakukan gelar perkara dan saat ini statusnya sudah tersangka dan ditahan di Polresta Kediri,” katanya, Kamis (20/2) pagi.
Kades Tarokan ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaan gelar akademik palsu yang dilaporkan Oktober tahun lalu. Supadi dilaporkan menggunakan gelar SE (Sarjana Ekonomi) diakhir namanya untuk keperluan administrasi kependudukan dan Desa.
Sebelum dijemput paksa, penyidik telah melayangkan panggilan pertama kepada tersangka, pada Januari 2020. Namun, tersangka mangkir dengan alasan adanya pergantian kuasa hukum. Petugas kembali mengirim panggilan kedua awal Februari. Tersangka, lagi-lagi mangkir dengan alasan tengah menjalani ibadah umroh.
Supadi yang sebelumnya mendaftarkan diri ke Partai Gerindra Kabupaten Kediri terancam gagal dalam ajang Pilbup Kediri 2020. Pasalnya, polisi menjeratnya dengan pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Supadi. Sementara sebelumnya, Supadi membantah menggunakan gelar akademik itu. Dia menyebut penggunaan SE di belakang namanya merupakan kepanjangan dari namanya, Subiari Erlangga (SE). (ydk/jek)