Malang (Jatimsmart.id) – Tahun 2020 menjadi tahun penuh perjuangan bagi Direktorat Jenderal Pajak, terutama Kanwil DJP Jawa Timur III yang pada tahun 2020 memiliki target penerimaan sebesar Rp 38,661 triliun di awal tahun dan menjadi sebesar Rp 26,964 triliun setelah adanya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020. Selain itu juga adanya pandemi COVID-19, dampak pada perekonomian bangsa begitu terasa. Dampak tersebut juga menjadi pengaruh pada pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur III. Namun meski demikian tidak membuat semangat para punggawa pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur III menyurut. Itu terbukti pada akhir tahun 2020 Kanwil DJP Jawa Timur III mampu mencapai realisasi penerimaan sebesar 102% dari target atau sebesar Rp 27,502 triliun serta mengalami pertumbuhan sebesar -11,17% dari realisasi pencapaian di tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp 30,959 triliun. Berikut ini rincian atas capaian penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur III di akhir tahun 2020:
Untuk tahun 2021, target penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur III naik sebesar 15% dari realisasi penerimaan di tahun 2020 atau sekitar Rp 31,639 triliun. Selain itu, terkait rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 sampai dengan 31 Desember 2020 untuk Kanwil DJP Jawa Timur III memiliki capaian sebesar 99,35% atau 835.233 SPT dari target 1.025.228 SPT. Sedangkan untuk rasio tingkat kepuasan Wajib Pajak terhadap layanan perpajakan di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur III mendapat predikat puas dengan nilai sebesar 86,14 (skala 100%) dari hasil survei yang telah dilaksanakan.
Dalam mendukung upara pemulihan perekonomian bangsa, terdapat kebijakan yang telah dilakukan pada tahun 2020 berupa pemberian fasilitas pajak PMK-86/PMK.03/2020 dan PMK-110/PMK.03/2020. Insentif pajak tersebut terdiri dari insentif PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPN, angsuran PPh Pasal 25 serta insentif pajak UMKM. Di tahun 2021, sebanyak 12.710 Wajib Pajak telah memanfaatkan insentif pajak dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 628,846 milyar. Dan karena masa pandemi masih berlangsung, Pemerintah memperpanjang insentif pajak tersebut dengan peraturan nomor PMK-9/PMK.03/2021 untuk membantu Wajib Pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.
“Menteri Keuangan juga memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana sebelumnya diatur dalam PMK-143/PMK.03/2020 hingga 31 Desember 2021. Di samping itu, fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021,” ungkap Idham Budiarso, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat melalui siaran tertulis.
Selain terkait fasilitas pajak, di awal November telah berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memiliki tujuan dan pokok-pokok kerja pada klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan berupa meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, meningkatkan kepastian hukum, serta menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri. Di samping itu juga, terdapat perubahan Undang-Undang Bea Meterai (UU No. 10 Tahun 2020) sebagai salah satu perangkat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan tata kelola Bea Meterai. Perubahan pada UU Bea Meterai ini bertujuan untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM, serta meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan penerapan meterai elektronik.
Demi mengamankan penerimaan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan, masyarakat dihimbau untuk berperan aktif dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Salah satunya dengan memenuhi kewajiban untuk lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 melalui e-Filing. “Ingat bayarnya e-Biling, lapornya e-Filing. Mudah, aman dan cepat tanpa keluar rumah. Lapor lebih awal SPT Tahunan, lebih nyaman”. Setiap kontribusi yang diberikan oleh masyarakat diharapkan menjadi titik tumpu untuk saling bahu membahu menuju kemandirian pembiayaan pembangunan serta pemulihan perekonomian bangsa dari dampak pandemi COVID-19.
Tahun 2021 akan menjadi tahun yang menantang karena pandemi masih belum berakhir. Direktorat Jenderal Pajak akan tetap optimis mengajak semua elemen masyarakat untuk bangkit dari kondisi pandemi dengan semangat kegotongroyongan, kepedulian untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik. Negara memanggil kita semua untuk bahu- membahu mengamankan penerimaan negara (dalam APBN). Tahun 2021, Kanwil DJP Jawa Timur III telah membuat strategi pengawasan berupa:
- Pengawasan wajib pajak strategis yang diharapkan akan terdapat peningkatan baik dari segi jumlah maupun
- Pengawasan wajib pajak
- Penegakan hukum yang
Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. #PajakKitaUntukKita (*)