Jakarta (Jatimsmart.id) – Cambodian Labor Confederation (CLC) atau Konfederasi Buruh Kamboja mengunjungi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Untuk mempelajari apa yang dilakukan RP3 terkait perlindungan pekerja perempuan.
Sejak diresmikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembisa bulan lalu, RP3 terus berkomitmen menyediakan fasilitasi pengaduan, pelaporan, dan penanganan kasus–kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami para pekerja perempuan di tempat kerja.
“Merupakan suatu kebanggan, karena Negara tetangga mau menyempatkan diri untuk berkunjung ke Indonesia. Untuk melihat langsung sistem RP3 yang telah kami bangun,” kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan Kemen PPPA, Rafail Walangitan. Jumat (25/10).
Lebih lanjut, RP3 juga memberikan pemahaman atau pendidikan mengenai pentingnya perlindungan bagi pekerja perempuan dari kekerasan dan pelecehan seksual.
“RP3 yang dibangun tentu tidak akan berjalan optimal tanpa keterlibatan pihak lain. Dalam penanganan tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan. Mereka selama ini telah memberikan sumbangsih yang luar biasa dan menjadikan perlindungan bagi pekerja perempuan sebagai suatu inti dari pekerjaan kita,” imbuhnya.
Rafail berharap negara lain bisa ikut berkunjung dan belajar dari terobosan yang dilakukan oleh RP3. Agar pekerja perempuan diseluruh Dunia dapat mendapatkan perlindungan pasti.
“Semoga para Delegasi CLC dapat melihat dan belajar mengenai upaya dan terobosan yang dilakukan oleh RP3 PT KBN Cakung. Lebih baik lagi, jika dapat mendirikan dan menerapkan RP3 yang sama di Kamboja,” tutup Rafail.
Sementara itu, Komnas Perempuan mencatat, data kekerasan tahun 2019 di ranah publik mencapai angka 3.915 kasus. Kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.521 kasus (64%). Diikuti kekerasan fisik 883 kasus (23%), kekerasan psikis 212 kasus (5%) dan kategori khusus yakni perdagangan orang 158 kasus (4%). Juga kasus pekerja migran 141 kasus (4%).
Namun, selama ini belum ada catatan khusus mengenai kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. Hal ini dinilai karena para pekerja perempuan masih merasa malu, takut, dan tidak tahu harus ke mana mereka mengadukan tindak kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja mereka. Keberadaan RP3 ini lah yang diharapkan mampu menjadi solusi. (*)