Blitar (Jatimsmart.id) – Penghobi ayam laga di Blitar patut berbangga. Pasalnya Komunitas Ayam Laga Blitar Indonesia (KALBI) kini sudah berbadan hukum usai mendapat pengesahan dan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkum-HAM RI) dengan nomor AHU-0005995.AH.01.07.Tahun 2022.
Kadiono, sosok pelopor dan pendiri KALBI berharap dengan adanya komunitas yang sah bisa menampung penghobi ayam laga di Blitar raya untuk melestarikan tradisi budaya, sekaligus mengurangi stigma buruk tentang ayam laga.
“KALBI yang sudah berbadan hukum ini akan kita lanjutkan dengan mengadakan even ayam laga yang legal, selanjutnya kita akan melakukan hearing dengan Komisi II DPRD Kota Blitar serta Organisasi Perangkat Daerah Kota Blitar terkait agar even tersebut bisa terlaksana,” kata Kardiono.
Kardino menambahkan, dengan even ayam laga yang rencana akan digelar pada bulan September mendatang bisa meningkatkan perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19 serta dapat menambah Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Blitar.
Sementara itu Mohamad Hardi Usodo, Wakil Ketua KALBI mengaku bangga terkait terbitnya izin komunitas laga ayam ini. Sehingga kedepan dapat diagendakan pada even-evan yang besar, sehinga bisa menumbuhkan ekonomi. Bahkan dapat memberdayakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Ini langkah besar dan positif bagi penghobi ayam laga di Blitar, nantinya akan terus berkreasi mengembangkan potensi potensi yang bisa dirasakan masyarakat seluruhnya,” kata Mohamad Hardi Usodo. (tok/jek)