Tulungagung – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung menangkap seorang pelaku pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Tulungagung. Agus Suyani (38) yang merupakan seorang resedivis warga Desa Jengglungharjo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung ini terpaksa mendapat tindakan tegas terukur berupa tembakan di kakinya lantaran berusaha kabur dan melawan saat hendak diamankan.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, tersangka ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian handphone dan sebuah laptop di sebuah rumah warga.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut dan kami lakukan penyelidikan,” katanya, Senin (22/7/2019).
Dari hasil penyelidikan ini petugas menemukan petunjuk adanya upaya penjualan handphone hasil curian tersebut. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengetahui lokasi persembunyian tersangka yang di sebuah kamar kos.
“Awalnya tersangka kooperatif namun kemudian melarikan diri, tembakan peringatan tidak digubris sehingga kami terpaksa melakukan tindakan terukur tegas,” tandasnya.
Tersangka mengaku nekat mencuri karena himpitan ekonomi. Bapak satu anak ini berjalan menyusuri sungai Brantas, untuk menemukan rumah korban. Setelah mengetahui rumah tersebut tidak dikunci, tersangka langsung masuk dan mengambil barang yang ada.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (pam/ydk)
Baca Juga :