Kediri – Proses penghitungan suara secara keseluruhan masih belum sepenuhnya selesai, namun Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur memperkirakan tingkat partisipasi pemilih di 38 Kota maupun Kabupaten di Jawa Timur cenderung meningkat. Menurut Rochani salah satu anggota Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang angka peningkatannya cukup signifikan dibandingkan dengan Pemilu tahun 2014 lalu.
“Insyaallah jumlah partisipasi pemilih ditingkat Jatim mengalami peningkatan, meski kami harus menunggu hasil rekap dimasing-masing kecamatan. Sejauh ini diamati ada peningkatan signifikan Kota dan Kabupaten dibandingkan partisipasi ditahun 2014 lalu.” Terang Rochani.
Pihaknya berharap tingginya partisipasi pemilih di Jawa Timur dapat melampaui target Nasional sebanyak 77,5 persen. Rochani mengklaim dari pantuan yang dilakukan disejumlah daerah di Kota mau pun Kabupaten tingkat partisipasi pemilih mencapai diatas 80 persen.
Peningkatan ini dinilai oleh KPU karena adanya keikut sertaan dan keterlibatan semua pihak dan tidak hanya tergantung pada penyelenggara Pemilu.
“Tingkat kesadaran masyarakat terhadap urgensi pengunaan hak pilih di tempat pemungutan suara semakin baik,” imbuhnya.
Padahal jika dilihat tingkat tata cara, mekanisme pencoblosan pada pemilu 2019 lebih rumit karena banyak yang harus dipilih, tetapi karena didorong oleh rasa tanggung jawab sebagai warga Negara yang memiliki hak pilih, mereka mau datang ke TPS.
Sementara itu dari hasil monitoring yang telah dilakukan dengan melibatkan anggota Komisioner serta Seketariat KPU Provinsi Jawa Timur, sejauh ini pelaksanaan rekapitulasi di berbagai daerah Kota mau pun Kabupaten ditingkat Kecamatan, masih berjalan lancar dan tanpa kendala apa pun. Jika pun ada selisih perhitungan dapat diselesaikan pada saat proses rekap berlangsung ditingkat PPK.
“Alhamdulilah kami sudah melakukan monitoring di beberapa Kecamatan, di Kota Kediri dan sejauh kami amati kegiatan rekapitulasi ditingkat Kecamatan berjalan dengan lancar.”
Pihaknya juga melihat tidak ada potensi pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang untuk wilayah Kota Kediri. Rekapitulasi di tingkat Kecamatan maksimal harus dapat diselasaikan dalam rentang waktu 14 hari. (ydk/sam)
Baca Juga :