Jakarta (Jatimsmart.id) – Provinsi Jawa Timur mendapat anugerah sebagai Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2020 oleh Kementerian Perdagangan.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri Perdagangan Agus Suparmanto kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Penghargaan diberikan dalam acara puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 di Transmart Cibubur, Kamis (12/11). Selain Jawa Timur, Provinsi lain yang mendapat pengjargaan adalah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara dan Bangka Belitung.
“Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi pelecut bagi Jatim untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen lebih baik lagi. Apalagi di era digital seperti sekarang ini dimana angka transaksi digital terus meningkat,” ungkap Khofifah.
BACA JUGA:
- Wagub Emil: Pentingnya Pemahaman Masyarakat Terkait Perlindungan Konsumen
- Jawa Timur Sabet Tiga Penghargaan Nasional di Bidang Peternakan
- Pemprov Dan Tiga Kabupaten Kota Jawa Timur Terima Penghargaan IAA 2019
Khofifah memaparkan salah satu diantara aspek yang menguatkan Jawa Timur sebagai Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen. Diantaranya, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen (UPT PK) yang telah diatur berdasarkan Pergub Nomor 60 tahun 2018.
Pembentukan UPT PK juga diikuti dengan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Adapun kelima UPT PK tersebut melaksanakan tugas pengawasan barang beredar, jasa dan tertib niaga. Serta, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha, ketatusahaan serta pelayanan masyarakat.
Khofifah menyebut, pembentukan BPSK di Jawa Timur merupakan upaya untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara konsumen dan pelaku usaha. Beberapa cara yang dilakukan antara lain mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Jawa Timur juga memiliki Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang merupakan Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah dan memiliki kegiatan untuk menangani perlindungan konsumen. Total ada 27 LPSKM yang terdaftar di seluruh UPT PK yang ada di Jawa Timur.
Selain itu untuk memperkuat kepedulian masyarakat terkait perlindungan konsumen, Pemprov Jatim melakukan inovasi yang memanfaatkan sistem agar konsumen mendapatkan perlindungan dalam mendapatkan hak-haknya secara layak.
BACA JUGA:
- Khofifah Resmikan Wisata Edukasi Berkuda dan Panahan Kalidawir Sidoarjo, Ajak Masyarakat Kenali Potensi Desa
- Antisipasi La Nina, Gubernur Khofifah Minta Seluruh Intansi Detailkan Mitigasi dan Kesiapsiagaan Hulu & Hilir
- Hari Tani Nasional, Khofifah Ajak Generasi Millenial Geluti Sektor Pertanian
“Inovasi yang memanfaatkan sistem online salah satunya adalah dengan menginisiasi layanan pengaduan konsumen melalui Online Dispute Resolution (ODR) yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Perlindungan Konsumen (Sipermen) dan dapat terhubung dengan aplikasi milik Badan Perlindungan Konsumen Nasional,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk meningkatkan literasi perlindungan konsumen, Pemprov Jatim melalui Dinas Perindag telah membentuk dan melatih para relawan yang tergabung dalam sebuah wadah yang disebut dengan Garda Indag.
“Garda Indag menjadi wadah kerelawanan bagi masyarakat untuk berpartisipasi di bidang perlindungan konsumen yang melibatkan unsur pelaku usaha dan konsumen, serta kedepan akan melibatkan sektor Pendidikan (pelajar, mahasiswa, dan santri),” pungkas Khofifah. (*)