Kediri – Kabar mengenai kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia. Mantan Ketua Mahkamah Indonesia Mahfud MD berharap kepada masyarakat agar tidak dihubungkan dengan politik saat ini.
Hal tersebut diutarakan oleh Mahfud MD saat berkunjung ke Universitas Islam Kadiri, Minggu, (14/7/2019). Ia menilai Habib Rizieq masih tercatat sebagai warga negara Indonesia serta memiliki hak untuk pulang ke tanah air.
“Habib Rizieq itu warga negara, yang punya hak pulang. Tetapi itu jangan dicampur baur dengan politik,” kata Mahfud usai mengikuti Seminar Nasional bertema Quo Vadis Demokrasi Pasca Pemilu 2019 Tinjuan Filsofis Sosiologis dan Yuridis di Universitas Islam Kadiri.
Ada atau tidaknya rekonsiliasi politik pasca Pilpres, Habib Rizieq tetap memiliki hak untuk pulang. Pemerintah Indonesia sudah mempersilahkan Habib Rizieq jika ingin kembali ke Indonesia.
“Pemerintah menyatakan ya pulang aja, wong dia dulu pergi bukan karena diusir oleh pemerintah, pergi sendiri,” Jelas Mahfud.
Berdasarkan Konstitusi, setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih tempat tinggal. Jika Habib Rizieq ingin pulang dan bertempat tinggal di Indonesia harus dilindungi haknya. Namun, apabila masih memiliki persoalan hukum, harus tetap dipertanggung jawabkan.
“Saya kira Habib Rizieq sudah tidak punya masalah, saya tidak tahu tetapi kalau punya masalah hukum tetap harus dipertanggung jawabkan di depan hukum,”
Sebelumnya, Mahfud MD hari ini melakukan serangkaian kunjungan silaturahim di Kediri. Mulai dari kuliah kebangsaan di Ponpes Lirboyo Kediri dan Seminar Nasional Universitas Islam Kadiri. (ad/sam)