Kediri (Jatimsmart.id) – Pandemi global Covid-19 telah mengubah wajah dunia. Diantaranya lalulintas orang keluar masuk wilayah suatu negara, termasuk di Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerapkan kebijakan keimigrasian yang memperhatikan keamanan dan perlindungan baik untuk masyarakat Indonesia, dan orang asing di Indonesia.
Kebijakan ini tentunya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
“Kehadiran Orang Asing di tengah-tengah masyarakat tak bisa dihindari, sudah menjadi kewajiban kita bersama memberikan perlindungan dan rasa aman untuk siapa saja orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia, dimana orang asing tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat untuk bangsa dan negara,” kata Erdiansyah, Kepala Kantor Imigrasi Kediri dalam Sosialiasi Peraturan Izin Tinggal di Aula Kantor Imigrasi Kediri Rabu, 23 Maret 2022.
Dalam sosialisai tersebut, Ia menjelaskan bahwa sebagai orang asing memiliki batas-batas dalam melakukan aktivitasnya. Pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan, memiliki konsekuensi bukan hanya kepada orang asingnya namun juga para penjamin atau para sponsor. Keberadaan orang asing di Indonesia tidak terlepas dari para penjamin, karena pada prinsipnya seluruh orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus memiliki penjamin atau sponsor.
Dalam pasal 63 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dijelaskan bahwa Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat. Selain itu, penjamin juga berkewajiban menanggung biaya yang timbul atas biaya beban overstay maupun biaya pemulangan atau deportasi.
Kelalaian atau kesengajaan untuk tidak memenuhi kwajiban diatas, mengakibatkan penjamin dapat diancam dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau dengan paling banyak Rp500 Juta sebagaimana diatur dalam pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. (*)