Pasuruan (Jatimsmart.id) – Sebanyak 262 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Bangil diusulkan untuk mendapatkan remisi umum kemerdekaan, saat Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 pada 17 Agustus nanti.
Kepala Rutan Bangil, Akhmad Sobirin Soleh mengatakan dari 262 WBP terdiri dari 118 orang menerima remisi 1 bulan, 74 orang dengan remisi 2 bulan, 59 orang menerima potongan tahanan 3 bulan, dan 4 narapidana mendapatkan remisi 4 bulan. Selain itu, ada pula 7 WBP yang mendapatkan remisi bebas di tanggal 17 agustus 2023.
“Tahun ini ada tujuh WBP yang sekaligus mendapatkan remisi bebas dan hari itu juga dinyatakan kembali ke keluarganya. Pas tanggal 17 agustus 2023,” kata Sobirin, Senin (14/08/2023).
Dijelaskannya, para warga binaan atau narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi umum sudah memenuhi syarat sesuai peraturan yang diberlakukan. Salah satunya adalah berkelakuan baik selama menjalani hukuman, minimal dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Lebih lanjut Sobirin menegaskan bahwa warga binaan yang menerima remisi pada Hari Kemerdekaan nanti adalah para WBP yang menjalani hukuman dari semua kasus, mulai kriminal sampai korupsi. (red/kjt)