Tulungagung – Edarkan narkoba jenis sabu-sabu, seorang ibu rumah tangga di Tulungagung yang saat ini tengah hamil 9 bulan diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Tulungagung Kota, Jawa Timur. Dari tersangka didapati barang bukti sabu seberat 17,58 gram.
NL, warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru Tulungagung ini diamankan bersama dengan MS, warga Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung kurir.
Dari tangan MS yang merupakan kurir sabu-sabu milik NL, polisi juga menyita paket sabu siap edar, seberat 0,4 gram, sebuah handphone, dan 1 unit sepeda motor matic yang digunakan sebagai transaksi.
“Penangkapan kedua tersangka sabu-sabu ini berawal dari adanya informasi warga. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut benar adanya dan berhasil menangkap MS beserta barang bukti sabu-sabu,” kata Akp Rudi Purwanto, Kapolsek Tulungagung Kota.
Lebih lanjut menurutnya, setelah dilakukan pengembangan polisi barulah mengamankan NL, dan mendapati barang bukti sabu-sabu yang di simpan di dalam lemari.
Dihadapan petugas kepolisian NL mengakui seluruh perbuatannya mengedarkan sabu-sabu karena dirinya membutuhkan uang untuk biaya persalinan. Serta untuk membeli segala keperluan calon bayinya.
“Suaminya kini juga tengah di tahan di Polres Trenggalek dengan kasus yang sama,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Tulungagung Kota , dan diancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati karena melanggar pasal 114 subsider pasal 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (pam/ydk)
Baca Juga :