Surabaya (Jatimsmart.id) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro akan kembali diperpanjang. Perpanjangan PPKM skala mikro diberlakukan setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Tahap V.
BACA JUGA:
- PPKM Jatim diperpanjang, Khofifah Nilai Efektif Tekan Penyebaran Covid-19
- Trend Kasus Covid-19 Menurun, Kota Kediri Perpanjang PPKM Mikro
- PPKM Mikro Diperpanjang, Wakapolda Jatim Minta Masyarakat Tetap Patuhi Prokes
“Sesuai instruksi Mendagri, PPKM mikro berlaku mulai 6 April 2021 sampai 19 April 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 12 minggu berturut-turut,” demikian kutipan Instruksi Mendagri tersebut.
PPKM mikro diberlakukan di Jatim telah dimulai sejak 9 Februari 2021 dan berakhir pada 22 Februari 2021, lalu diperpanjang 23 Februari 2021 sampai 8 Maret 2021, kemudian diperpanjang lagi pada 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021.
Berikutnya, perpanjangan PPKM mikro tahap IV mulai 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021, serta saat ini memasuki tahap V. Di Jatim program PPKM I dan II, dilanjutkan PPKM mikro I, II, III dan IV menunjukkan hasil signifikan atau semakin baik.
BACA JUGA:
- Dinilai Efektif Turunkan Penyebaran Covid-19, Pemprov Jatim Perpanjang PPKM Mikro
- Efektif Tekan Covid 19, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021
- Gubernur Khofifah Nilai PPKM Mikro Efektif Turunkan Penyebaran Covid-19 di Jatim
Masih sama dengan ketentuan sebelumnya, PPKM mikro mengizinkan kegiatan makan dan minum di restoran serta kegiatan rohani di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas warga sebanyak 50 persen dan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (*)