Jakarta (Jatimsmart.id) – Masyarakat atau wajib pajak yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah COVID-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak dalam rilis resminya secara tertulis, menyebut ada lima jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan tersebut.
Antara lain, wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan. Alat kesehatan yang dimaksud meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian
pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk COVID-19.
Kedua, wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah COVID-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
“Ketiga, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan COVID-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari
pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen,” kata Hestu.
Tenaga kesehatan yang dimaksud, termasuk dokter dan perawat, sedangkan tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi
ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Keempat, wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 dan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.
Terakhir, kepada emiten yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (stock buyback) dalam rangka mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka stabilisasi pasar saham. Fasilitas yang diberikan adalah wajib pajak yang melakukan pembelian kembali saham sampai dengan 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah.
“Seluruh fasilitas itu dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020 dan, kecuali untuk stock buyback, dapat diperpanjang apabila diperlukan misalnya apabila BNPB memperpanjang status darurat COVID-19 melebihi 30 September 2020,” tambah Hestu.
Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini, harus menyampaikan laporan secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pengaturan dan tata cara selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 yang dapat diakses pada www.pajak.go.id.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk dapat mengambil bagian dalam upaya bersama menghadapi wabah COVID-19. Partisipasi wajib pajak seperti memproduksi alat-alat kesehatan, atau memberikan donasi baik dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa akan sangat
membantu para tenaga kesehatan, pasien, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia dalam memerangi wabah COVID-19. (*)
Have you ever considered about including a little bit more than just
your articles? I mean, what you say is valuable and
everything. Nevertheless think of if you added some great images or videos to
give your posts more, “pop”! Your content is excellent but with images and clips, this site could undeniably
be one of the best in its field. Fantastic blog!
Do you have a spam problem on this site; I also am a blogger, and I was wanting to know your situation; we have
created some nice procedures and we are looking to trade solutions with others, why not
shoot me an email if interested.
Thanks for finally writing about > Gotong Royong Hadapi COVID-19,
Wajib Pajak Bisa Dapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan – JatimSmart.id < Loved it!
We are a group of volunteers and starting a new scheme in our community.
Your site offered us with valuable information to work on. You’ve
done a formidable job and our whole community will be grateful to you.
When someone writes an piece of writing he/she retains the image of a user in his/her mind that how
a user can understand it. Therefore that’s why this article
is perfect. Thanks!
Why users still make use of to read news papers when in this technological globe
the whole thing is presented on web?
Hi! This post could not be written any better! Reading this post reminds
me of my previous room mate! He always kept talking about this.
I will forward this page to him. Fairly certain he will
have a good read. Many thanks for sharing!
Hi, I log on to your blogs like every week. Your story-telling style is awesome, keep up
the good work!
Howdy! I just would like to offer you a huge thumbs
up for your great information you have right here on this post.
I’ll be returning to your site for more soon.
I do not know whether it’s just me or if everybody else experiencing problems
with your blog. It seems like some of the text in your posts are running
off the screen. Can somebody else please provide feedback and let me know if this is happening to them
too? This could be a problem with my web browser because I’ve had this happen previously.
Many thanks
I delight in the knowledge on your websites. Thnx. biaxin a prezzo accessibile a Torino