Surabaya (Jatimsmart.id) – Setelah melalui proses panjang akhirnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) mendapatkan mandat pengelolaan penuh GOR Basket di Jl. Kertanegara Indah Timur I No.1 Surabaya.
Langkah tersebut setelah Dispora Prov.Jatim bersama Yayasan Cahaya Lestari Surabaya (CLS) pengelola sebelumnya, sepakat melakukan serah terima Gedung Olahraga Bola Basket pada Selasa (10/1/2023)
Dalam rilisnya, Kepala Dispora Prov. Jatim, Pulung Chausar mengatakan pihaknya sangat bersyukur setelah melalui proses panjang akhirnya GOR Basket tersebut diserahkan kembali kepada Pemprov. Jatim., hal ini tentu sesuai dengan bentuk ketaatan dari semua pihak dalam hal ini Yayasan CLS, terhadap peraturan tentang Pengamanan Barang Milik Daerah sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 42 sampai dengan Pasal 45 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 296 sampai dengan Pasal 298.
Kemudian juga mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khusus pada Bab VIII tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah.
Lalu, Peraturan perundang-undangan nomor 10 Tahun 2017, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
“Tentang pengelolaan GOR Basket ini oleh Pemprov Jatim sesuai dengan peraturan yang ada, Ibu Gubernur Khofifah memberikan apresiasi terhadap semua pihak dan terima kasih terutama kepada Yayasan CLS, sehingga GOR Basket ini dapat memajukan terutama Cabor basket di Jatim,” ungkapnya.
Dipaparkan, Dispora Jatim berdasarkan amanah peraturan, wajib mengamankan, memelihara, dan memanfaatkan serta memungut retribusi dari pemakaian GOR.
Bahkan, apabila Yayasan CLS menggunakan gedung basket maka wajib terlebih dahulu meminta izin maupun persetujuan dari Dispora Jatim, termasuk dikenakan tarif retribusi dengan aturan berlaku.
Pemanfaatan oleh pihak kedua dalam hal ini Yayasan CLS, ketentuannya yaitu Yayasan CLS dapat menggunakan GOR selama lima tahun terhitung berita acara kesepakatan ditandatangani, dan dapat diperpanjang.
Selanjutnya, segala bentuk pemakaian GOR beserta fasilitasnya wajib mengajukan surat permohonan ke Dispora Jatim.
Sedangkan, terkait biaya perawatan, pemeliharaan dan keamanan GOR menjadi tanggungan Dispora Jatim. Namun, Yayasan CLS turut mememelihara, merawat dan mengamankan GOR tersebut.
Perlu diinformasikan, bahwa pada Senin (15/8/2022), telah berlangsung penandatanganan berita acara serah terima Gedung Olahraga Bola Basket Cahaya Lestari Surabaya (CLS).
Lalu, pada Kamis (10/10/2022) juga telah dilaksanakan penandatanganan berita acara Kesepakatan Pemakaian Gedung Olahraga) Bola Basket Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Jawa Timur dengan Yayasan Cahaya Lestari Surabaya (CLS).
Penandatanganan dan kesepakatan saat itu dilakukan antara Ming Soedarmono selaku Ketua Umum Yayasan CLS dan Pulung Chausar selaku Kadispora Jatim. (red/kjt)