Kediri – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri kembali mengamankan pengguna narkoba di Kabupaten Kediri. Adalah AD alias Gundul, Remaja di Kediri Nyabu yang berusia 19 tahun warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Gundul tertangkap tangan usai mengkonsumsi sabu dirumahnya. Sementara saat polisi menangkapnya, Gundul masih menyimpan barang haram tersebut seberat 0,60 gram.
“Kita amankan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Ini masih kita kembangkan,” kata Iptu Purnomo, Kasubag Humas Polres Kediri, Jumat (2/8/2019).
Sementara dihadapan petugas, Gundul mengaku baru satu minggu ini menggunakan barang haram tersebut. Ia mengaku frustasi dan stres melihat kedua orang tuanya yang kerap bertengkar.
Baca Juga : Kota Kediri Raih Penghargaan Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba
“Menurut pengakuannya baru satu minggu, karena frustasi ya karena sering melihat orang tuanya bertengkar dirumah,” katanya.
Lebih lanjut, menurut Iptu Purnomo, kristal sabu tersebut dibeli tersangka dari seorang pengedar di Kecamatan Pare dengan harga Rp. 750 per setengah gramnya. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap yang digunakan oleh tersangka dan telepon genggam.
Polisi kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sementara tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
‘Kita imbau untuk generasi muda tidak mencoba Narkoba ya, dan selalu memiliki kegiatan positif. Karena narkoba ini efek bahayanya sangat luar biasa ya,” pungkasnya. (ydk/sam)
Baca Juga :