Kediri (Jatimsmart.id) – Fenomena judi online di Kediri, belakangan memang cukup marak. Pertengahan November lalu, Polres Kediri menangkap enam pria asal Plosoklaten dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat ini.
Terbaru, jeratan judi online diduga turut melatarbelakangi aksi bunuh diri sekeluarga di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jumat (13/12/2024) lalu. Sementara di Kota Kediri, per Oktober 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri sudah menangani sebanyak 10 perkara.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Ismirani Putri menyebut, judi online ikut memengaruhi pengelolaan keuangan masyarakat. Idealnya, pendapatan seseorang akan dialokasikan untuk konsumsi, tabungan maupun investasi, nyatanya amburadul akibat judol tersebut.
Banyak dampak buruk yang bisa ditimbulkan akibat judi online. Di antaranya, seseorang yang telah kecanduan nekat melakukan pinjaman online, berujung pada utang yang menumpuk.
Sebagai pengawas industri jasa keuangan, OJK Kediri terus berusaha agar praktik judi online dapat sepenuhnya diberantas. Salah satu upayanya adalah dengan terus aktif melakukan edukasi kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan maupun melalui media sosial.
“Tahun 2024 ini OJK masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Kami berada di bidang pencegahan dan penindakan, lalu kami melalukan apa, kami melakukan edukasi kami melakukan imbauan ke masyarakat (khususnya Kediri) untuk tidak terjebak judi online,” kata Ismi, dalam Media Update OJK Kediri, Senin (16/12/2024).
“Kemudian, untuk penindakannya apa, kita melakukan perintah pemblokiran kepada perbankan karena apa, lagi-lagi medianya yang dipakai itu perbankan,” tambahnya.
Per tanggal 14 November 2024, dari data judi online secara nasional ada lebih dari 10.000 rekening telah diblokir. Khusus di Kediri, Ismi menyebut ada lima rekening diblokir karena terindikasi judol. Ini diketahui saat masing-masing pemilik mengadukan rekeningnya ketika tiba-tiba terblokir melalui layanan pengaduan masyarakat.
Kemudian, ketika mereka melaporkan hal ini ke OJK dan perbankan sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK), didapati informasi bahwa rekening itu harus diblokir karena ada indikasi melakukan transaksi judi online.
“Kita sedang melakukan pengetatan dan pengencangan. Hati-hati. Sekarang dari Kominfo, OJK kita sedang melakukan pengawasan terhadap rekening-rekening yang merupakan bandar ataupun terindikasi judi online. Kalau rekening Anda tersangkut di sini langsung diblokir dan pembukaan lagi itu susahnya minta ampun,” tandasnya.
Ismi pun berharap masyarakat benar-benar berhati-hati dan tidak tertipu dengan judi online yang nyata-nyata tidak mampu memperkaya sesesorang. Yang ada, masyarakat akan merugi, ujungnya melakukan pinjaman online dan membuat semuanya semakin berantakan.
“Jadi buat masyarakat di Kediri, kami mohon untuk waspada dengan beragam modus maupun perangkap judi online. Jangan mau dikibulin sama judi online,” harapnya. (ydk)