Kediri – Empat Rancangan Peraturan Derah (Raperda) Kota Kediri disetujui oleh DPRD untuk menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri. Selasa (20/8)
Empat Raperda yang disetujui menjadi Perda yakni, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Raperda tentang rencana Pembangunan Industri Kota Kediri tahun 2019-2039, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri tahun 2020-2024.
Sebelum penetapan persetujuan Raperda menjadi Perda terlebih dahulu fraksi-fraksi di DPRD Kota Kediri menyatakan pendapat dan persetujuannya. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kholifi Yunon dan dihadiri oleh Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar.
Dalam sambutannya, Mas Abu mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Kediri yang telah menelaah materi Raperda secara cermat dan seksama. Setelah melalui rangkaian tahapan yang panjang akhirnya empat Raperda ini dapat terselesaikan pembahasannya. Dan akhirnya pada hari ini Raperda dapat disetujui bersama menjadi Perda.
“Izinkan saya menyampaikan pengahrgaan dan terima kasih kepada ketua, wakil ketua, dan seluruh anggota dewan khusunya panitia khusus yang membahas serta menelaah materi Raperda. Dan kami juga menyambut baik seluruh pendapat fraksi yang menyetujui empat Raperda ini untuk menjadi Perda,” ungkapnya.
Mas Abu berharap kerjasama dan dukungannya untuk bersama-sama melaksanakan keempat peraturan daerah ini untuk mewujudkan Kota Kediri yang lebih baik.
Hadir pula dalam rapat paripurna ini, Wakil Walikota Kediri Lilik Muhibbah, Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, Plt Asisten Administrasi Umum Yoyok Susetyo, Kepala BUMD, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. (*)