Tulungagung – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung menangkap sindikat pengedar narkotika yang kerap menyasar masyarakat pedesaan di Kabupaten Tulungagung.
Empat pengedar narkotika ini merupakan dua kelompok yang berbeda. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat mencapai 20 gram, serta ribuan butir pil koplo siap edar.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan petugas, terkait hasil ungkap peredaran narkoba sebelumnya. Ke empat tersangka merupakan dua kelompok yang berbeda, dan ditangkap di dua lokasi kejadian.
“Salah satu kelompok merupakan pemain baru, dan lainnya merupakan residivis kasus narkoba,” AKBP Tofik Sukendar, Kapolres Tulungagung.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua kelompok ini menyasar masyarakat umum, dan sudah masuk ke pelosok wilayah pedesaan. Mereka mengaku mendapatkan barang haram ini dari luar kota yang dikirim melalui kurir.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam di jerat dengan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (pam/ydk)
Baca Juga :