Blitar (Jatimsmart.id) – Warga Desa Karangnongko Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar kembali melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan oleh empat oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar ke Polda Jawa Timur. Mereka masing-masing WK, ES, AW, dan MW yang saat ini masih menjabat.
Adapun tanda bukti pengaduan laporan tersebut, tertera pada nomor TBL/102/II/2020/UM/JATIM tertanggal 9 Januari 2020. Sementara pelapornya, disebutkan adalah Ahmadi warga Desa Karanganyar Timur Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.
Ahmadi sendiri mengaku bahwa keempat oknum anggota DPRD itu awalnya melakukan kunjungan kerja ke perkebunan Karangnongko dan menjanjikan akan membantu pengurusan sertifikat hak milik tanah. Kemudian warga diminta mengumpulkam dana untuk biaya pengurusan penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Dalam pertemuan tahun 2016 itu, satu diantara empat oknum anggota dewan itu, yakni WK, menjanjikan akan membantu memperjuangkan pengurusan tanah yang ditempati warga menjadi sertifikat hak milik.
Karena keempat oknum anggota dewan itu datang bersama lima orang yang mengaku sebagai staf ahli Menteri Agraria (Sofyan Djalil), warga pun yakin bahwa keempat oknum anggota dewan itu bisa membantu mereka. Ditambah WK mengaku juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait pengurusan sertifikat tanah warga tersebut.
“Total warga yang diminta uang sekitar 500 kepala keluarga (KK). Kalau luas tanahnya ya sekitar 223 hektar. Saat itu, warga yang mau menjad donatur mengumpulkan uang. Ada yang Rp 2 juta, dan yang mampu bisa mencapai Rp 25 juta,” kata Ahmadi, Senin (16/3).
Sementara itu dalam laporannya, Kuasa Hukun Warga Perkebunan Karangnongko, Mohammad Ababilil Mujaddidyn di Polda Jatim mengaku memiliki dua alat bukti. Yakni keterangan saksi yang sudah dilegalisir, foto bukti pertemuan anggota dewan dengan warga, serta rekaman telepon.
“Total uang warga yang digelapkan hampir Rp 50 juta, dengan janji warga akan dibantu pengurusan sertifikat hak milik tanah. Sementara yang tercatat, senilai Rp. 335 juta,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, kasus ini telah ditangani Polres Blitar Kota dan dihentikan karena tak cukup bukti. Warga pun kembali berharap keadilan melalui Polda Jawa Timur ini. Namun Wasis Kunto Atmojo, salah satu yang disebut-sebut dalam laporan itu, lagi-lagi mengaku difitnah. Saat dikonfirmasi, Wasis dan rekan lain mengaku tak pernah menerima uang itu, dan akan tetap membuktikan apa yang dituduhkan kepadanya. (tok/jek)