Trenggalek – Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak, resmi di lantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (13/02/2019) sore kemarin. Artinya, Jawa Timur memiliki pemimpin baru untuk masa periode 2019-2024, meneruskan Soekarwo – Saifullah Yusuf yang telah memimpin selama 10 tahun.
Paska pelantikan itu, lantas siapa yang akan memimpin Trenggalek disisa periode ini? Dan bagaimana mekanisme pengisian jabatan yang ditinggalkan oleh Emil?
Kabag Adminitrasi dan Kepemerintahan Pemkab Trenggalek, Edy Supriyanto mengatakan, jabatan Bupati Trenggalek akan digantikan oleh wakilnya Mohammad Nur Arifin. Tetapi proses pergantian tersebut tidak serta-merta bisa dilakukan, karena harus melalui mekanisme dan berbagai tahapan diantaranya, rapat paripurna DPRD.
“Regulasi aturan, nanti paska pasal 173 UU No 10 Tahun 2016, apabila Gubernur/ Bupati/ Walikota itu diberhentikan satu karena satu meninggal dunia dan seterusnya, ada tiga hal, maka wakil gubernur/wakil bupati/wakil walikota menggantikan. Kemudian, pasal berikutnya ada proses dan prosedur, DPRD Kabupaten mengusulkan kepada menteri melalui guberbur, wakil bupati diangkat menjadi bupati,” katanya, Kamis (14/02/2019).
Lebih lanjut menurut Edy, tahap pengusulan di lembaga legislatif tersebut dilakukan melalui rapat paripurna. Sementara itu, untuk waktu pengusulan dibatasi dalam kurun waktu maksimal selama 10 hari.
Artinya, bila DPRD sampai 10 hari tidak mengusulkan Wabup menjadi Bupati, maka Gubernur akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk wabup diangkat menjadi Bupati.
Dalam rapat paripurna DPRD Trenggalek tersebut juga mengumumkan pengunduran diri Bupati Trenggalek, Emil Elistianto Dardak. Emil harus mengundurkan diri karena tidak boleh merangkap jabatan. Setelah itu mereka tinggal menunggu SK pelantikan yang akan dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Surat pengunduran diri pak Emil sudah dibuat dan akan diserahkan bersamaan dengan pelantikannya besok,” tuturnya.
Sementara untuk pengisian jabatan Wakil Bupati Trenggalek dilakukan setelah M. Nur Arifin resmi menjabat Bupati Trenggalek, dilakukan melalui tahap konsultasi. Bupati Trenggalek M. Nur Arifin nantinya harus berkonsultasi dengan partai politik pengusungnya untuk memilih nama yang diusulkan, kemudian dibahas melalui tata tertib DPRD. (pam/ydk)